Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU – Langkah tegas Pemerintah Kota Palu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang menutup sementara lima warung makan karena menunggak pembayaran pajak daerah pada Selasa, 5 Agustus 2025, menuai polemik di kalangan warganet.
Aksi penyegelan yang melibatkan aparat penegak hukum itu langsung menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan di media sosial.
Baca juga: 81 Mahasiswa Teknik Unismuh Luwuk Ikuti Praktikum Terintegrasi 40 Hari di UNG
Meski dimaksudkan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah terkait kepatuhan pembayaran pajak, khususnya pajak restoran atau rumah makan, tindakan tersebut justru mengundang gelombang simpati terhadap para pelaku usaha.
Warganet menilai penutupan warung makan itu menambah beban pelaku usaha kecil menengah yang masih berjuang memulihkan kondisi ekonomi pasca-pandemi.
“Kalau pemasukkannya cuman satu-satunya dari usaha warung ini, bagaimana anak-anak mereka mau dikasih jajan ke sekolah tiap hari?,” tulis salah satu pengguna media sosial dalam unggahan video yang tersebar melalui akun Instagram @infolokerpalu.
Sebagian netizen juga mempertanyakan transparansi pengelolaan pajak daerah dan mendesak agar Bapenda mengedepankan pendekatan persuasif dibandingkan tindakan represif.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifudin, menegaskan bahwa penyegelan tidak dilakukan secara mendadak atau spontan.
Menurutnya, kelima warung makan yang disegel telah menunggak pajak selama beberapa tahun.
"Dasar dari tindakan ini adalah Peraturan Wali Kota Palu Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah. Di dalam perwali itu dijelaskan tahapan yang harus dilalui terhadap Wajib Pajak (WP) yang menunggak," ujar Syarifudin, Rabu (6/8/2025), saat ditemui diruangannya.
Baca juga: Warga Parigi Moutong Bergerak Lawan Stunting Lewat Program DASHAT
Ia menjelaskan bahwa sebelum penyegelan dilakukan, para pedagang telah mendapat teguran lisan atas tunggakan pajak selama satu hingga dua bulan.
Bila tetap tidak diindahkan, Pemkot Palu akan mengirimkan teguran kedua selama tiga hari kerja, kemudian dilanjutkan dengan teguran ketiga.
"Wajib pajak yang kemarin kami segel usahanya sudah melalui seluruh tahapan itu. Bahkan, kasus tunggakan ini bukan baru terjadi di 2025, tapi rata-rata sejak 2020 hingga 2021. Selama ini, mereka cenderung menolak atau membantah kewajiban pajak yang dikenakan oleh pemerintah, mungkin karena ada hal-hal yang mereka anggap tidak sejalan. Namun, kami sudah berupaya melakukan pendekatan persuasif melalui sosialisasi yang rutin," terang Syarifudin.
Adapun penyegelan warung makan tersebut berlaku selama 14 hari.
Baca juga: Tak Kapok, Pria di Banggai Sulteng Ulangi Aksi Curi Baling-baling Kapal
Berdasarkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKP) Wali Kota Palu Tahun Anggaran 2024, realisasi pendapatan dari Pajak Restoran tercatat sebesar Rp41.716.651.704 atau 59 persen dari target yang ditetapkan.(*)