Sulteng Hari Ini

Kapolda Sulteng: Pengungkapan 60 Kg Sabu Selamatkan 300 Ribu Warga, Setara Satu Kabupaten

Lima kurir berinisial AF, MF, M, SR, dan I ditangkap dalam operasi tersebut. Satu di antaranya adalah perempuan.

Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Zulfadli/TribunPalu.com
GAGALKAN PEREDARAN NARKOTIKA - Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Endi Sutendi menyatakan pengungkapan 60 kilogram sabu asal Malaysia yang berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Sulteng setara menyelamatkan sekitar 300 ribu warga atau satu kabupaten dari ancaman penyalahgunaan narkoba. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli 

TRIBUNPALU.COM, PALU – Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Endi Sutendi menyatakan pengungkapan 60 kilogram sabu asal Malaysia yang berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Sulteng setara menyelamatkan sekitar 300 ribu warga atau satu kabupaten dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Hal itu disampaikan saat konferensi pers di Mapolda Sulteng, Jl Soekarno Hatta, Palu, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Selasa (18/11/2025).

Irjen Pol Endi Sutendi mengatakan lima kurir berinisial AF, MF, M, SR, dan I ditangkap dalam operasi tersebut. Satu di antaranya adalah perempuan.

Baca juga: Lima Kurir Sabu 60 Kg di Donggala Terancam Hukuman Seumur Hidup, Polisi Tegaskan Tak Ada Toleransi

“Ini capaian besar. Jika 60 kilogram sabu ini beredar, dampaknya bagi masyarakat sangat mengerikan. Pengungkapan ini setara menyelamatkan satu kabupaten di Sulawesi Tengah,” ujarnya.

Sabu tersebut berasal dari Tawau, Malaysia.

Tersangka AF berperan menjemput barang haram itu sebelum membawanya masuk ke Donggala dan menyerahkannya kepada MF. 

Informasi dari MF kemudian mengarahkan polisi pada tiga tersangka lain.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Pol Pribadi Sembiring mengatakan jaringan ini terhubung dengan jaringan internasional yang juga pernah beroperasi di Tolitoli dan Buol. 

Ia menegaskan para pelaku sudah lama menjadi target operasi meski bukan residivis.

Baca juga: Sabu 60 Kg Masuk dari Malaysia Terbongkar di Donggala Sulteng, Lima Pelaku Diciduk

Polisi menyebut para tersangka masih menunggu instruksi dari seorang DPO asal Malaysia. Barang itu direncanakan dibawa ke wilayah Dampelas, lalu diedarkan menuju Palu sebelum akhirnya berhasil diamankan.

Terkait peran tersangka perempuan, Kombes Pol Pribadi Sembiring mengatakan masih dalam pendalaman karena saat operasi, ia bersama tersangka utama.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Kapolda kembali menegaskan komitmen Polda Sulteng dalam pemberantasan narkoba sebagai dukungan terhadap program Asta-Cita pemerintah pusat.

Baca juga: BREAKINGNEWS: Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan 60 Kg Sabu dari Malaysia

“Kami mengajak semua pihak menjaga generasi muda dan masa depan daerah dari bahaya narkotika,” katanya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved