Sulteng Hari Ini

Lima Kurir Sabu 60 Kg di Donggala Terancam Hukuman Seumur Hidup, Polisi Tegaskan Tak Ada Toleransi

Para tersangka berinisial AF, MF, M, SR, dan I, dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Fadhila Amalia
Zulfadli/TribunPalu.com
KURIR SABU DITANGKAP - Lima pelaku penyelundupan sabu seberat 60 kilogram ditangkap Polda Sulawesi Tengah kini menghadapi ancaman hukuman maksimal.  

TRIBUNPALU.COM, PALU – Lima pelaku penyelundupan sabu seberat 60 kilogram ditangkap Polda Sulawesi Tengah kini menghadapi ancaman hukuman maksimal. 

Para tersangka berinisial AF, MF, M, SR, dan I, dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolda Sulteng, Irjen Pol Endi Sutendi, menegaskan bahwa jumlah barang bukti yang sangat besar membuat para pelaku terancam hukuman seumur hidup.

Baca juga: Sabu 60 Kg Masuk dari Malaysia Terbongkar di Donggala Sulteng, Lima Pelaku Diciduk

“Dengan barang bukti mencapai 60 kilogram, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2). Ancaman hukumannya mulai dari 5 tahun hingga seumur hidup, bahkan bisa pidana mati,” tegas Kapolda dalam konferensi pers di Mapolda Sulteng, Selasa (18/11/2025).

Ancaman Hukuman Berat

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring menjelaskan bahwa proses penyidikan tengah difokuskan untuk memperkuat pembuktian peran masing-masing tersangka.

Menurut UU Narkotika, dengan jumlah barang bukti di atas 5 kilogram, pelaku dianggap sebagai bagian dari jaringan besar, sehingga ancaman hukuman otomatis masuk kategori terberat.

Baca juga: BREAKINGNEWS: Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan 60 Kg Sabu dari Malaysia

“Hukumannya tidak main-main. Dengan barang bukti 60 kilogram, ancaman para tersangka adalah seumur hidup atau pidana mati, disertai denda Rp1 hingga Rp10 miliar,” jelas Kombes Pol Pribadi Sembiring.

Perempuan dalam Jaringan Juga Terancam Hukuman Serupa

Salah satu tersangka yang merupakan perempuan juga tidak mendapat perlakuan berbeda. Polisi menegaskan bahwa setiap pelaku dalam jaringan narkoba memiliki ancaman hukuman yang sama, tanpa pengecualian.

“Perannya masih dalam pendalaman, tetapi selama terlibat dalam peredaran gelap, ancaman hukumannya sama,” tambah Kombes Pol Pribadi Sembiring.

Polisi Pastikan Proses Hukum Transparan

Kapolda Sulteng memastikan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan, termasuk upaya pengembangan jaringan hingga ke pemasok utama yang berada di Malaysia.

Baca juga: Morowali Konsisten Jaga Kesehatan Masyarakat, Bebas Frambusia Jadi Prioritas

“Tidak ada toleransi terhadap jaringan narkoba. Kami akan kejar semua pihak yang terlibat, termasuk DPO di Malaysia,” kata Kapolda.

Ia juga menyebut bahwa pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan 300 ribu jiwa masyarakat Sulteng dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved