Sulteng Hari Ini
Diduga Berjalan Manual, Akun Member OMC Ditangguhkan Setelah Deposit Rp 2,7 Juta
OMC sendiri diketahui bukan sebuah aplikasi, melainkan website berbentuk tautan dengan alamat omc.job.com.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU – Salah satu member OMC, Hari, mengaku akunnya ditangguhkan hanya dalam waktu seminggu setelah bergabung.
OMC sendiri diketahui bukan sebuah aplikasi, melainkan website berbentuk tautan dengan alamat omc.job.com.
Kepada TribunPalu.com, Senin (30/6/2025), Hari menceritakan pengalamannya saat bergabung dengan OMC.
Namun belum genap satu minggu bergabung, akun miliknya sudah dinonaktifkan.
Baca juga: Bupati Sigi Hadiri Musrenbang RPJMD Sulteng 2025–2029, Dukung Komitmen Pendidikan Gratis
Padahal, Hari mengaku telah melakukan deposit sebesar Rp 2,7 juta, yang disebutnya sebagai nominal tertinggi berdasarkan saran dari temannya.
"Saya dapat tautan undangannya juga dari teman kenalan saya," ucap Hari.
Setelah akunnya ditangguhkan, Hari mencoba mengkonfirmasi kepada leader, yaitu atasan dari temannya yang merekomendasikan OMC tersebut.
"Saya sudah lapor sama leader, katanya saya ada pelanggaran," ungkap Hari.
Namun menurut Hari, dirinya tidak pernah merasa melakukan pelanggaran.
Ia hanya mengikuti tugas-tugas harian yang tersedia di platform OMC.
Baca juga: Hadianto Rasyid Jadi Calon Gubernur Menggaung di Musda Hanura Sulteng
"Aneh juga, waktu saya deposit harus screenshot bukti dan kirim ke admin atau leader," tambahnya.
Hari pun merasa janggal dengan sistem yang diterapkan oleh OMC.
Lomba Inovasi Award Palu 2025 Hadirkan Karya Teknologi dan Kuliner Terbaik |
![]() |
---|
Aktivitas PT QMB di IMIP Diduga Bermasalah, Legislator PKB Singgung Soal Praktik Main Mata |
![]() |
---|
Tenun Donggala dan Bawang Goreng Palu Tampil di Osaka Expo, Harumkan Nama Sulteng di Jepang |
![]() |
---|
Komisi III DPRD Sulteng Minta Tindakan Tegas atas Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT QMB |
![]() |
---|
Diduga Langgar Izin Lingkungan, Muhammad Safri Desak Gakkum KLH Tindak Tegas PT QMB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.