Pemerintah Bakal Naikkan Iuran BPJS Kesehatan untuk PBI Tahun 2026, Cek Besarannya

Iuran BPJS untuk segmen peserta penerima bantuan iuran (PBI) dirancang naik menjadi Rp 57.250 per bulan.

Editor: mahyuddin
Tangkapan Layar dari Youtube Kementrian Keuangan RI
IURAN BPJS KESEHATAN - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Rancangan APBD 2026 di Jakarta, beberapa waktu lalu. Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) di tahun 2026. 

Salah satu peserta yang merasakan manfaatnya adalah Fahim (24), mantan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang kini beralih ke segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).

Fahim mengaku pernah memiliki tunggakan iuran saat masih menjadi peserta PBPU.

Ia baru menyadari bahwa kewajiban melunasi tunggakan itu tetap melekat, meskipun segmen kepesertaannya sudah berubah. 

Beruntung, ia menemukan solusi melalui Program New REHAB 2.0.

"Saya sudah mendaftar dan ternyata prosesnya mudah, cukup lewat Aplikasi Mobile JKN,” ujar Fahim.

Baca juga: RSUD Undata Palu Sediakan Radioterapi, Peserta BPJS Tak Perlu ke Luar Daerah

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palu HS Rumondang Pakpahan menjelaskan, peserta yang telah beralih segmen tetap memiliki tanggung jawab untuk melunasi tunggakan iuran mereka sebelumnya.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 20 Ayat 2 yang menegaskan bahwa perubahan segmen kepesertaan tidak menghapus kewajiban atas tunggakan yang sudah ada.

“Peserta segmen PBPU yang sudah beralih menjadi PPU tetap wajib melunasi tunggakan iurannya. Ini penting agar status kepesertaan mereka tetap aktif. Kami terus mendorong peserta untuk memanfaatkan kemudahan yang diberikan melalui Program New REHAB 2.0,” jelas Rumondang.

Rumondang menambahkan, Program New REHAB 2.0 merupakan inovasi BPJS Kesehatan yang memberikan solusi pembayaran iuran tertunggak dengan skema yang lebih ringan dan bertahap.

Program itu memungkinkan peserta yang memiliki tunggakan iuran untuk mencicil pembayaran dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kemampuan mereka.

“Dengan adanya program ini, kami ingin memberikan kemudahan kepada peserta agar tetap bisa melunasi tunggakan secara terjangkau. Pembayarannya pun mudah, bisa diakses melalui Aplikasi Mobile JKN, dan peserta dapat membayar melalui bank atau kanal pembayaran lainnya yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” ujar Rumondang.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved