Sabtu, 11 April 2026

Pilwali Palu 2024

3 Calon Wali Kota Ambil Formulir Perindo Palu, Incumbent Termasuk

Perindo tidak memberi batasan waktu untuk pengambilan dan pengembalian formulir pendaftaran peserta Pilkada 2024 mendatang. 

Penulis: Zulfadli | Editor: mahyuddin
ZULFADLI/TRIBUNPALU.COM
Ketua Tim Pendaftaran Pilkada Partai Perindo Palu Hendro Lees saat ditemui di kantornya Jl Batu Bata Indah, Kelurahan Tatura, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (21/4/2024).  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dewan Pengurus Daerah Partai Perindo Palu telah membuka pendaftaran Bakal Calon (Balon) wali kota dan wakil wali kota.

Hal itu diungkapkan Ketua Tim Pendaftaran Pilkada Partai Perindo Palu Hendro Lees saat ditemui di kantornya Jl Batu Bata Indah, Kelurahan Tatura, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (21/4/2024). 

"Untuk pendaftaran bacalon kepala daerah di DPD Perindo Palu baru kita buka kemarin tanggal 19 April 2024," ucap Hendro Lees. 

Hendro menambahkan, partainya tidak memberi batasan waktu untuk pengambilan dan pengembalian formulir pendaftaran peserta Pilwali Palu 2024.

"Kita tidak memberikan batasan waktu sampai kapan kami buka, kami tetap menunggu karena sesuai arahan dari DPW kami hanya mempersiapkan persyaratannya saja," ucap Hendro.

Baca juga: Kabiro Umum Pemprov Sulteng Ambil Formulir Balon Bupati Donggala di Perindo

Hendro menambahkan, formulir yang nantinya telah dikembalikan bacalon kepala daerah akan diserahkan ke DPW Perindo Sulteng untuk dilakukan verifikasi. 

Sejauh ini, sudah ada tiga kandidat bacalon yang telah mengambil formulir pendaftaran di DPD Perindo Kota Palu

"Tadi dari pagi sudah ada Perwakilan Ketua Kadin Kota Palu Gufron Ahmad, Kemudian ada Mantan Wali Kota Palu Hidayat, terakhir sore ini ada LO dari Wali Kota Palu Hadiyanto Rasyid," Tuturnya. 

Hendro menyebut, pendaftar berstatus ASN harus menyertakan surat pengunduran diri di instansi terkait. 

"Sesuai arahan dari DPW itu ada semua disitu, tentu kalau masih berstatus PNS tentunya harus sesuai aturan dimana mereka harus mengundurkan diri kalau mereka mau maju sebagai calon Wali Kota atau Wakil Waki Kota," Ujarnya. 

Ia berharap siapapun yang mendaftarkan dirinya di Partai Perindo harus memiliki kualitas dan kapabilitas yang bagus dalam hal memajukan Kota Palu.(*)
 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved