Cara Cek Status Honorer yang Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu 2025

Pemerintah kembali membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025.

Editor: Lisna Ali
Handover
PPPK PARUH WAKTU - Ilustrasi PPPK. Simak Cara Cek Nama Honorer yang Diangkat PPPK Paruh Waktu 2025. 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah kembali membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025.

Ini menjadi kabar terbaru bagi para tenaga honorer yang belum diangkat sebagai ASN.

Tahun ini, pemerintah menyediakan formasi khusus untuk PPPK Paruh Waktu.

Namun, rekrutmen ini bersifat tertutup.

Seleksi ini hanya diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang sudah terdata.

Oleh karena itu, masyarakat umum tidak bisa melamar.

Adapun, kebijakan ini sudah dipastikan sesuai dengan surat dari Menteri PANRB.

Surat bernomor B/3832/M.SM.01.00/2025 ini mengatur pengusulan PPPK Paruh Waktu.

Baca juga: PT DSLNG Prioritaskan Putra Daerah, Sulfiaty Dorong Mahasiswa Untad Kuasai Hard Skill

Simak cara cek honorer yang diangkat PPPK paruh waktu 2025

1. Akses Website Resmi Instansi atau BKD

Langkah pertama yang wajib dilakukan oleh para tenaga honorer adalah mengunjungi website resmi instansi atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD) masing-masing.

Biasanya, setiap instansi akan mempublikasikan pengumuman resmi terkait daftar nama PPPK Paruh Waktu melalui situs tersebut.

2. Cek Formasi Sesuai Jabatan

Setelah itu, kamu bisa langsung mencari informasi perihal formasi PPPK.

Pilih formasi sesuai dengan jabatan saat mendaftar, seperti:

- Formasi teknis

- Formasi guru

- Formasi tenaga kesehatan

Semua data akan disediakan secara lengkap oleh instansi atau BKD terkait.

3. Mengunduh Daftar Nama PPPK

Di dalam website biasanya tersedia sebuah file pengumuman yang berisi daftar nama calon PPPK, baik yang diusulkan maupun yang tidak diusulkan.

4. Status Usulan

Setelah kamu selesai mengunduh daftar nama PPPK, kamu akan diperlihatkan status usulan dengan keterangan berbeda, yang biasanya ditandai dengan warna:

- Hijau: Nama diusulkan untuk diangkat menjadi P3K Paruh Waktu.

- Merah: Nama tidak diusulkan, disertai alasan yang jelas.

5. Berbeda Setiap Formasi

Nantinya, akan ada perbedaan pula terkait honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Perbedaan itu jelas terlihat dari status yang akan diterima para peserta nantinya, dan bersifat transparan.(*)

Sumber : (Tribunnews/kompas)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved