Terkait Kasus Noel, KPK Tak Tutup Kemungkinan Panggil Menteri Ketenagakerjaan
Usai menetapkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
TRIBUNPALU.COM - Usai menetapkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memeriksa setiap pihak yang diduga memiliki informasi terkait kasus tersebut.
Hal ini termasuk Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, yang tidak luput dari potensi pemeriksaan.
Pemanggilan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan Pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Mantan Wakil Menaker Immanuel Ebenezer alias Noel telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan bersama 10 orang lainnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap siapa pun yang diduga mengetahui konstruksi perkara adalah prosedur standar dalam penyidikan.
Baca juga: Menteri PPPA Terpesona dengan Keindahan Alam Banggai
"KPK tentu akan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak untuk diminta keterangan," ujar Budi Prasetyo dikutip dari Tribunnews.com, Senin (25/8/2025).
"KPK terbuka melakukan pemeriksaan terhadap siapapun. KPK mengimbau agar semua pihak yang dipanggil dan dibutuhkan keterangannya agar kooperatif," lanjutnya.
Pemeriksaan itu akan dilakukan baik terhadap tersangka, saksi, maupun pihak lain yang diduga mengetahui kasus ini.
"KPK terbuka melakukan pemeriksaan terhadap siapapun," tegasnya.
KPK mengimbau agar semua pihak yang dipanggil dan dibutuhkan keterangannya agar kooperatif selama proses penyidikan.
Sosok Yassierli
Yassierli adalah seorang akademisi, pakar ergonomi industri, dan guru besar di Fakultas Teknologi Industri Institut Teknologi Bandung (ITB) yang kini menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan.
Ia menjabat Menteri Ketenagakerjaan sejak 21 Oktober 2024.
Pria kelahiran Padang, 22 April 1976 ini memiliki rekam jejak yang kuat di dunia akademis dan profesional.
Ia meraih gelar sarjana dan master dari ITB sebelum melanjutkan pendidikan doktoral di Virginia Polytechnic Institute and State University, Amerika Serikat, di bidang Industrial and Systems Engineering.
Sebelum dilantik sebagai menteri, Yassierli merupakan seorang guru besar di ITB.
Ia juga aktif dalam berbagai organisasi profesional, termasuk menjabat sebagai Ketua Dewan Pakar Perhimpunan Ergonomi Indonesia (PEI).
Dalam Kabinet Merah Putih, Yassierli menggantikan Ida Fauziyah sebagai Menteri Ketenagakerjaan.
Baca juga: Gelombang Protes Pajak Sampai Kota Palu, Massa Desak Pembatalan PBB 1.000 Persen
OTT Immanuel Ebenezer
Wamenaker Immanuel Ebenezer terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kementerian Ketenagakerjaam (Kemnaker), Rabu (20/8/2025) malam.
Penangkapan Immanuel Ebenezer terkonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Cahyanto.
"Benar, ada giat tangkap tangan," ujar Fitroh dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (21/8/2025).
Penangkapan Noel berawal dari "nyanyian" Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3, yang disebut sebagai otak pemerasan dalam skema ini.
Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Irvian Bobby Mahendro adalah penerima aliran dana terbesar, yaitu Rp69 miliar dari total Rp81 miliar uang haram yang dikumpulkan sejak 2019.
Irvian yang dijuluki "Sultan" oleh Noel, kemudian memberikan sebagian uang dan barang mewah kepada pejabat lain, termasuk Wamenaker Immanuel Ebenezer.
Noel Diduga Minta Ducati dan Uang Rp3 Miliar
Dalam kasus ini, Immanuel Ebenezer alias Noel diduga menerima dua bentuk gratifikasi dari Irvian Bobby Mahendro.
Pertama, uang tunai sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024 untuk keperluan renovasi rumah pribadinya di Cimanggis.
Kedua, satu unit sepeda motor Ducati Scrambler Nightshift senilai sekira Rp199 juta.
Menurut KPK, Noel secara santai meminta motor tersebut kepada Irvian dengan ucapan, "Kalau untuk saya, cocoknya motor apa?" Motor tersebut dibeli dalam kondisi off the road dan menggunakan pelat nomor palsu untuk menyembunyikan kepemilikan.
Meskipun Noel membantah terjaring OTT dan melakukan pemerasan, KPK meyakini bukti yang mereka miliki sudah cukup kuat.
Kasus ini melibatkan 11 tersangka yang dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)
Artikel telah tayang di Tribunnews.com
Ketum Golkar Bahlil Lahadalia Enggan Tanggapi OTT Wamenaker |
![]() |
---|
Permintaan Amnesti Noel Dipandang Sulit Terkabul, Anggota DPR: Murni Korupsi |
![]() |
---|
Jejak Kontroversial Immanuel Ebenezer, Dari Driver Ojol hingga Tersangka Korupsi |
![]() |
---|
Peran Irvian Bobby Mahendro Diduga Otak Pemerasan Kasus K3, Kantongi Uang Rp69 M |
![]() |
---|
Usai Minta Amnesti, Immanuel Ebenezer Justru Diberhentikan Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.