Profil Bripka Rohmat, Brimob yang Didemosi 7 Tahun usai Lindas Ojol, Punya Anak Berkebutuhan Khusus

Bripka Rohmat, anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri, dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.

Editor: Lisna Ali
Dok YouTube Polri
Bripka Rohmat, anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri, dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri. 

"Kami tidak akan mentolerir pelanggaran disiplin dan etik sekecil apa pun, apalagi yang sampai menghilangkan nyawa masyarakat," ujar juru bicara Divisi Propam.

"Kasus ini akan menjadi prioritas dan kami pastikan sanksi yang adil akan dijatuhkan." lanjutnya.

Sidang etik KKEP menjadi puncak dari rangkaian penyelidikan ini.

Dalam persidangan yang berlangsung tertutup, tim komisi mendengar kesaksian dari berbagai pihak, termasuk saksi mata, rekan-rekan Bripka Rohmat, serta hasil pemeriksaan kendaraan dan lokasi kejadian.

Semua bukti mengarah pada satu kesimpulan, Bripka Rohmat lalai dalam menjalankan tugasnya.

Putusan akhir sidang KKEP secara rinci menjatuhkan sanksi administratif dan etik.

Selain hukuman demosi tujuh tahun, Bripka Rohmat juga dikenakan penempatan khusus atau patsus selama 20 hari.

"Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri" kata Ketua Majelis Hakim KKEP, Kombes Heri Setiawan saat sidang di gedung TNCC Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Demosi adalah tindakan pemindahan jabatan seorang pegawai atau karyawan ke posisi yang lebih rendah di suatu organisasi.

Masa patsus ini sudah mulai dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di Ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri.

Sanksi etik yang dijatuhkan juga tidak kalah penting.

Ia diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan majelis sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Langkah ini dianggap sebagai pengakuan atas kesalahan dan bentuk penyesalan atas perbuatannya yang tercela.

Pasca-putusan sidang, Bripka Rohmat menyampaikan curahan hatinya.

“Izinkan kami mengajukan dan mengizinkan perkenaan kami untuk menyampaikan curahan hati,” kata Bripka Rohmat.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved