Profil Bripka Rohmat, Brimob yang Didemosi 7 Tahun usai Lindas Ojol, Punya Anak Berkebutuhan Khusus

Bripka Rohmat, anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri, dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.

Editor: Lisna Ali
Dok YouTube Polri
Bripka Rohmat, anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri, dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri. 

“Silakan,” jawab Kombes Pol Heri.

Sembari menundukkan kepala, Bripka Rohmat mengaku sudah 28 tahun berdinas sebagai anggota Polri tanpa pernah tersandung kasus pidana, sidang disiplin, maupun sidang etik.

“Terima kasih, Yang Mulia."

"Kami sudah melaksanakan tugas menjadi anggota Polri selama 28 tahun."

"Selama ini kami tidak pernah melakukan tindak pidana ataupun sidang disiplin maupun sidang kode etik,” ujar Bripka Rohmat.

Dia kemudian menyebut kondisi keluarganya.

Bripka Rohmat mengatakan, dia memiliki seorang istri dan dua anak.

Anak pertamanya sedang kuliah dan anak keduanya memiliki keterbatasan mental.

“Dan tentunya, keduanya membutuhkan kasih sayang dan biaya untuk kuliah maupun kelangsungan hidup keluarga kami,” ucapnya.

Bripka Rohmat pun memohon agar tetap bisa melanjutkan pengabdiannya hingga pensiun. 

“Kami memohon kepada pimpinan Polri, sekiranya dapat memberikan waktu kepada kami untuk menyelesaikan tugas pengabdian ini kepada Polri hingga sampai pensiun."

"Karena kami tidak punya penghasilan lain, Yang Mulia."

"Kami hanya mengandalkan gaji tugas Polri."

"Tidak ada penghasilan lain, Yang Mulia,” katanya.

Di tengah tangisnya, Bripka Rohmat mengepalkan tangan ke dada.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved