Profil Bripka Rohmat, Brimob yang Didemosi 7 Tahun usai Lindas Ojol, Punya Anak Berkebutuhan Khusus
Bripka Rohmat, anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri, dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
Suaranya meninggi.
“Jiwa kami Tribrata, Yang Mulia!"
"Jiwa kami Tribrata untuk melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat, Yang Mulia!” serunya sambil memukul-mukul dadanya sendiri.
Dia kembali menunduk, matanya berkaca-kaca.
“Tidak ada niat sedikit pun, Yang Mulia, untuk mencederai apalagi sampai menghilangkan nyawa,” katanya lirih dan terisak.
Dalam kasus kematian Affan Kurniawan, driver ojol yang tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat demonstrasi 28 Agustus 2025, terdapat tujuh anggota Brimob yang diduga terlibat.
Selain Bripka Rohmat, enam orang lainnya, yaitu:
Kompol Kosmas Kaju Gae
Peran
Komandan di dalam kendaraan rantis saat insiden terjadi
Hukuman
Pemecatan tidak hormat (PTDH)
Dinyatakan melanggar etik berat dan bertanggung jawab atas perintah operasional
Lima anggota Brimob lainnya, yaitu
Aipda M. Rohyani
Briptu Danang
Briptu Mardin
Bharaka Jana Edi
Bharaka Yohanes David
Kelima anggota ini berada di bagian belakang kendaraan rantis saat insiden terjadi.
Mereka dikategorikan melakukan pelanggaran kode etik profesi tingkat sedang.
(*)
Artikel telah tayang di Tribunnews.com
Sopir Rantis Brimob Bripka Rohmat Jalani Sidang Etik Hari Ini, Perannya Masuk Pelanggaran Berat |
![]() |
---|
Profil Kompol Cosmas Kaju Gae, Perwira Brimob yang Dipecat karena Kasus Rantis Maut |
![]() |
---|
Terseret Insiden Rantis Maut, Kompol Cosmas Dipecat dari Polri |
![]() |
---|
Daftar 9 Nama Korban Meninggal dalam Aksi Unjuk Rasa DPR, Sopir Ojol Dandi Jadi Salah Satunya |
![]() |
---|
Kapolres Morowali Gelar Silaturahmi dengan Komunitas Ojol Draiv, Bahas Kasus Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.