Profil Bripka Rohmat, Brimob yang Didemosi 7 Tahun usai Lindas Ojol, Punya Anak Berkebutuhan Khusus

Bripka Rohmat, anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri, dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.

Editor: Lisna Ali
Dok YouTube Polri
Bripka Rohmat, anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri, dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri. 

Suaranya meninggi.

“Jiwa kami Tribrata, Yang Mulia!"

"Jiwa kami Tribrata untuk melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat, Yang Mulia!” serunya sambil memukul-mukul dadanya sendiri.

Dia kembali menunduk, matanya berkaca-kaca.

“Tidak ada niat sedikit pun, Yang Mulia, untuk mencederai apalagi sampai menghilangkan nyawa,” katanya lirih dan terisak.

Dalam kasus kematian Affan Kurniawan, driver ojol yang tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat demonstrasi 28 Agustus 2025, terdapat tujuh anggota Brimob yang diduga terlibat.

Selain Bripka Rohmat, enam orang lainnya, yaitu:

Kompol Kosmas Kaju Gae

Peran

Komandan di dalam kendaraan rantis saat insiden terjadi

Hukuman

Pemecatan tidak hormat (PTDH)

Dinyatakan melanggar etik berat dan bertanggung jawab atas perintah operasional

Lima anggota Brimob lainnya, yaitu

Aipda M. Rohyani

Briptu Danang

Briptu Mardin

Bharaka Jana Edi

Bharaka Yohanes David

Kelima anggota ini berada di bagian belakang kendaraan rantis saat insiden terjadi.

Mereka dikategorikan melakukan pelanggaran kode etik profesi tingkat sedang.

(*)

Artikel telah tayang di Tribunnews.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved