Lolos PPPK Paruh Waktu, Ini Tunjangan Lengkap yang Akan Didapatkan

Skema pemerintahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mulai berjalan di Indonesia.

Editor: Lisna Ali
Handover
Skema pemerintahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mulai berjalan di Indonesia. 

Gaji dan tunjangan akan sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah setempat.

Pemerintah daerah memiliki otonomi untuk mengatur besaran upah sesuai dengan kondisi anggaran mereka.

Adapun untuk diketahui PPPK Paruh Waktu mempunyai masa kontrak selama satu tahun.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Senin 15 September 2025, Emas Antam Turun Rp 2 Ribu, Cek Daftar Lengkapnya

Kontrak ini dapat diperpanjang, memberikan fleksibilitas bagi instansi untuk mempertahankan pegawai yang berkinerja baik. 

Hal ini juga menjadi jembatan bagi pegawai untuk bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu di masa mendatang.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan penuh dalam menentukan lama kontrak dan jam kerja. Keputusan ini mempertimbangkan beberapa faktor, seperti kebutuhan instansi, karakteristik pekerjaan, dan ketersediaan anggaran.

Sebagai contoh, jam kerja seorang PPPK paruh waktu di kementerian bisa berbeda dengan yang bekerja di pemerintah daerah, tergantung pada kebijakan yang ditetapkan oleh PPK.

Hal ini memungkinkan setiap instansi untuk mengoptimalkan sumber daya manusia yang ada.

Skema ini mencakup beberapa bidang strategis.

Formasi yang dapat diisi melalui mekanisme paruh waktu termasuk guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, serta berbagai posisi operasional seperti pengelola dan operator layanan.

Namun, meskipun jam kerja dapat berbeda, aturan tetap menekankan asas keadilan.

Durasi kerja yang ditetapkan tidak boleh merugikan pegawai atau lebih berat dibandingkan dengan ketentuan yang berlaku untuk PPPK penuh waktu. 

Dengan diluncurkannya skema PPPK paruh waktu, pemerintah berharap dapat menyelesaikan persoalan penataan tenaga honorer secara bertahap.

Ini adalah solusi win-win solution yang memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk mendapatkan kepastian status, sekaligus membantu instansi pemerintah memenuhi kebutuhan SDM-nya.

Jadwal terbaru PPPK Paruh Waktu 2025:

  • Usulan Penetapan Kebutuhan Instansi: 7 - 25 Agustus 2025
  • Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus - 4 September 2025
  • Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus - 6 September 2025
  • Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus - 15 September 2025
  • Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus - 20 September 2025
  • Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus - 30 September 2025

(*)

Artikel telah tayang di TribunSumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved