Sidang Gugatan Rp 125 Triliun Wapres Gibran Kembali Ditunda, Ini Alasannya

Sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali ditunda.

Editor: Lisna Ali
Kolase Tribunnews.com/Rahmat Nugraha, KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
Sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali ditunda. 

Kedua pasal ini mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden harus memiliki riwayat pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.

Baca juga: Jembatan Tambah Rusak, Warga Matolele Parigi Moutong Sulteng Lumpuh Akses Akibat Banjir Susulan

Sosok Subhan Palal

Berdasarkan laporan yang ada, Subhan adalah seorang warga sipil asal Indonesia.

Ia diketahui berprofesi sebagai seorang advokat.

Subhan tercatat tinggal di wilayah Jakarta Barat.

Gugatan perdata yang diajukannya ini secara jelas dicatat dalam petitum yang telah dimasukkan ke PN Jakpus.

Secara definisi, gugatan perdata merupakan tindakan hukum yang diajukan oleh seseorang atau badan hukum di pengadilan.

Gugatan ini bertujuan untuk menyelesaikan sengketa antara individu atau organisasi, yang berbeda dengan perkara pidana yang fokus pada pelanggaran terhadap negara.

7 Poin Gugatan Subhan

Ada tujuh poin petitum gugatan perdata yang dilayangkan Subhan.

Satu di antaranya meminta majelis hakim menghukum Gibran membayar uang ganti rugi Rp 125 triliun kepada negara.

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiel dan imateriel kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tulis isi petitum yang dikonfirmasi oleh Jubir II PN Jakpus, Sunoto, Rabu (3/9/2025) dilansir Kompas.com.

Berikut 7 poin isi petitum gugatan Subhan:

1. Mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.

Baca juga: Disdik Sulteng Akan Bentuk Tim Telusuri Aksi Demo Siswa SMA 5 Palu

2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibatnya.

3. Menyatakan Tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024 - 2029.

4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125.000.010.000.000,- (seratus dua puluh lima triliun sepuluh juta rupiah), dan disetorkan ke Kas Negara.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved