Sidang Gugatan Rp 125 Triliun Wapres Gibran Kembali Ditunda, Ini Alasannya
Sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali ditunda.
Editor:
Lisna Ali
Kolase Tribunnews.com/Rahmat Nugraha, KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
Sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali ditunda.
5. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dari Para Tergugat.
6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan Putusan Pengadilan ini.
7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.(*)
(Kompas.com/Tribunnews)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
KPU Kota Palu Gelar Raker Pemutakhiran Data Parpol, Dorong Transparansi dan Validitas Keanggotaan |
![]() |
---|
Sidang Gugatan Gibran Ditunda, Penggugat Keberatan Wapres Diwakili Kejaksaan |
![]() |
---|
Gugatan Fantastis Rp 125 Triliun Terhadap Wapres Gibran Masuk Sidang Perdana Hari Ini |
![]() |
---|
Siapa Subhan? Warga Sipil yang Berani Gugat Ijazah Gibran hingga Rp125 Triliun |
![]() |
---|
Warga Gugat Wapres Gibran Rp 125 Triliun, Persoalkan Keabsahan Ijazah SMA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.