Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Pengisian DRH, Ini Tahapan Selanjutnya
Tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dalam seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 resmi ditutup.
Proses ini dilakukan melalui sistem BKN (SAPK/SSCASN).
Setelah itu, BKN kemudian mengeluarkan SK NIP/NI PPPK yang menjadi identitas resmi ASN.
3. Penerbitan SK Pengangkatan
Jika NIP atau NI PPPK sudah keluar, instansi tempat kamu diterima akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, seperti:
Untuk CPNS: SK CPNS → masa percobaan / prajabatan (1 tahun).
Untuk PPPK: SK PPPK → langsung diangkat sesuai kontrak kerja.
4. Masa Percobaan / Prajabatan (Khusus CPNS)
Peserta CPNS wajib mengikuti masa percobaan selama 1 tahun.
Dimana dalam periode ini, peserta harus menjalani Latsar (Pelatihan Dasar CPNS) yang diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) atau lembaga pelatihan instansi.
Selain itu, peserta juga harus menunjukkan kinerja, disiplin, dan integritas.
Jika lulus Latsar & penilaian kinerja → akan diangkat menjadi PNS 100 persen.
5. Penempatan & Mulai Bertugas
Setelah semua proses selesai, kamu akan ditempatkan di unit kerja sesuai formasi, di sinilah kamu mulai menjalankan tugas resmi sebagai ASN.
Tanda Berkas Riwayat Hidupmu Sukses dan Diterima
Adapun, peserta yang dinyatakan lulus seleksi wajib segera memastikan data dan dokumen sudah lengkap serta tersimpan dengan benar.
Tanda berkasmu sukses dan diterima bisa dilihat dari status selesai di akun SSCASN, resume DRH yang dapat diunduh, serta keterangan unggahan dokumen yang sudah berhasil.
Ada beberapa tanda penting yang harus dipahami, diantaranya:
1. Status di Akun SSCASN Berubah
PPPK Paruh Pengurus SKCK di Polres Banggai Kian Membludak |
![]() |
---|
BKPSDM Morowali Fokus Tuntaskan Status Honorer Lewat Skema P3K |
![]() |
---|
Gaji PPPK Paruh Waktu Dianggarkan di APBD 2026 Kabupaten Banggai |
![]() |
---|
Polisi Tegaskan Tak Ada Calo di Pengurusan SKCK PPPK Banggai |
![]() |
---|
Polres Banggai Imbau PPPK Laporkan Oknum yang Minta Biaya SKCK Melebihi Tarif Resmi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.