Kapan BSU Rp600 Ribu Cair? Simak Penjelasan dan Syarat Terbarunya

Kabar mengenai kelanjutan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk kuartal III dan IV tahun 2025 hingga kini belum menemui titik terang.

|
Editor: Lisna Ali
Canva/Tribunnews
Kabar mengenai kelanjutan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk kuartal III dan IV tahun 2025 hingga kini belum menemui titik terang. 

TRIBUNPALU.COM - Kabar mengenai kelanjutan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk kuartal III dan IV tahun 2025 hingga kini belum menemui titik terang.

Pemerintah sebelumnya sempat memastikan program ini akan berlanjut, namun faktanya, jadwal pencairan lanjutan masih nihil.

Program BSU merupakan stimulus ekonomi penting yang dirancang untuk menjaga daya beli pekerja.

Bantuan ini ditujukan spesifik bagi karyawan dengan penghasilan di bawah batas yang ditetapkan, yang sebelumnya disebut di bawah Rp10 juta per bulan.

Penyaluran BSU 2025 telah dilakukan secara bertahap.

Periode penyaluran yang telah terealisasi adalah dari Juni hingga Agustus.

Setelah periode tersebut berakhir, nasib pencairan di sisa tahun 2025 pun menjadi pertanyaan besar.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat menyampaikan BSU adalah bagian dari langkah perlindungan sosial yang harus diteruskan.

Airlangga menyebut program ini telah dirasakan manfaatnya oleh jutaan pekerja.

“Saat ini, program stimulus seperti (subsidi) untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta sudah berjalan, dan upah untuk pekerja padat karya sudah berjalan,” ujar Airlangga di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Menurut Airlangga, pemerintah menanggung pajak penghasilan untuk sektor-sektor tertentu.

Langkah-langkah stimulus ini diklaim telah memberikan manfaat langsung kepada 1,7 juta pekerja.

Subsidi ini diberikan kepada pekerja aktif yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Mereka juga harus memiliki penghasilan tertentu yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.

Tujuan utama BSU adalah memperkuat daya beli masyarakat.

Selain itu, program ini juga diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi dan membantu sektor ketenagakerjaan agar tetap produktif di tengah gejolak ekonomi.

Program yang dikoordinasikan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini sedang ditinjau.

Baca juga: Gubernur Anwar Hafid: LASQI Bukan Sekadar Seni, Tapi Wadah Dakwah dan Kemanusiaan

Kemenkeu bertugas mengevaluasi efektivitas penyaluran BSU pada kuartal sebelumnya.

Keputusan apakah pencairan BSU akan berlanjut pada bulan-bulan berikutnya di sisa tahun 2025 belum dapat ditentukan.

BSU yang dicairkan sebelumnya berupa uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan.

Pencairan dilakukan secara sekaligus, membuat total bantuan yang diterima pekerja adalah Rp600.000.

Jika program ini kembali digulirkan pada Kuartal III atau IV, nominal bantuan diperkirakan masih berada di kisaran yang sama.

Namun, revisi kebijakan anggaran pemerintah dapat mengubah besaran tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Kemnaker dan Kemenkeu belum mengeluarkan pengumuman resmi.

Dengan demikian, isu mengenai jadwal pencairan lanjutan di bulan September dan Oktober 2025 masih belum dapat dikonfirmasi.

Pekerja diimbau untuk waspada terhadap informasi tidak resmi.

Pastikan selalu memantau status dan jadwal pencairan BSU melalui kanal komunikasi resmi pemerintah.

Baca juga: Dua Serikat Buruh Soroti Dugaan Pelanggaran K3 dan Hak Normatif di PT IRNC Morowali

Jadwal Lanjutan Pencairan BSU 2025

Isu pencairan bsu pada Oktober 2025 ramai dibahas.

Banyak pekerja menanti kabar apakah BSU bulan Oktober akan kembali disalurkan setelah periode sebelumnya cair pada Juni dan Juli 2025.

Namun, berdasarkan pantauan dari September hingga masuk awal Oktober 2025, pemerintah belum mengumumkan adanya jadwal pencairan baru.

Pasalnya Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan, BSU 2025 sudah disalurkan sesuai dengan alokasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 yakni periode Juni-Juli telah selesai. 

Dengan demikian, belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hingga BPJS Ketenagakerjaan terkait pencairan BSU di bulan Oktober 2025.

“Sampai sekarang belum ada kebijakan dari Pak Presiden. (Penyaluran) sudah selesai. Sesuai dengan data yang valid. Kita sudah salurkan,” kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Baca juga: Tinjau Dapur MBG di Dondo Tolitoli, Gubernur Anwar Hafid Dorong Keterlibatan Warga Lokal

[HOAKS] Tautan Pencairan BSU Periode September-Oktober 2025

Mengutip Kompas.com beredar tautan yang diklaim untuk pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600.000 periode September-Oktober 2025 di media sosial.

Namun berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tautan tersebut palsu dan terindikasi phishing atau pencurian data, bernarasi:

Kabar baik untuk para pekerja! Bantuan Subsidi Upah (BSU) bulan ini sampai bulan Oktober 2025 telah resmi cair dan mulai disalurkan ke jutaan penerima di seluruh Indonesia.

Bagi Anda yang tidak memiliki rekening bank, tak perlu khawatir karena BSU tetap bisa dicairkan dengan cara yang mudah dan praktis, langsung di lokasi yang telah ditentukan. 

BSU merupakan bantuan tunai dari pemerintah bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp4,5 juta per bulan. 

Tujuannya untuk membantu menjaga daya beli di tengah tekanan ekonomi, terutama bagi pekerja sektor informal dan nonformal yang tidak memiliki akses perbankan jadi silahkan daftarkan diri anda menggunakan akun telegram atau klik situs resmi di bawa ini.

Adapun, tautan yang diklaim pencairan BSU periode September-Oktober 2025 yang beredar di Facebook tersebut mengarah ke situs terindikasi phishing atau pencurian data pribadi. 

Situs tersebut meminta pengunjung memasukkan data pribadi seperti nama lengkap dan nomor akun Telegram aktif. 

Awas, jangan masukkan data apa pun ke situs tersebut.

Dengan demikian, tautan yang diklaim untuk pencairan BSU September-Oktober 2025 adalah hoaks. BSU 2025 telah dibayarkan sekaligus pada Juni-Juli lalu. 

Belum ada kebijakan baru dari pemerintah terkait kelanjutan program tersebut.

(*)

Artikel telah tayang di TribunPriangan.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved