Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Jatah Cuti Sakit? Ketahui Batasan Maksimalnya

Para honorer di seluruh Indonesia saat ini masih dihadapkan pada proses pengecekan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu.

Editor: Lisna Ali
TribunTimur.com
PPPK PARUH WAKTU - Bagaimana ketentuan cuti sakit bagi PPPK Paruh Waktu 2025. Simak penjelasannya. 

TRIBUNPALU.COM - Para honorer di seluruh Indonesia saat ini masih dihadapkan pada proses pengecekan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.

Proses penetapan NI PPPK Paruh Waktu 2025 sendiri telah diselenggarakan mulai dari 28 Agustus 2025.

Proses penetapan NI tersebut secara resmi telah berakhir pada tanggal 30 September 2025.

Namun, masih ada sejumlah honorer yang belum bisa melakukan pengecekan status Nomor Induk mereka.

Pengecekan NI PPPK harus selalu dipantau secara daring melalui portal resmi milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Portal resmi yang digunakan oleh para PPPK untuk memantau statusnya adalah MOLA BKN.

MOLA BKN merupakan sistem informasi manajemen kepegawaian berbasis web yang digunakan untuk mengelola data ASN secara nasional.

Baca juga: Dituding Umbar Aib Anak Nikita Mirzani di Rutan, Vadel Badjideh Berani Sumpah Quran

Melalui portal ini, para PPPK dapat mengetahui status pengusulan dan penetapan NI mereka secara cepat, akurat, dan transparan.

Di balik pengecekan NI, muncul pertanyaan krusial dari para honorer mengenai hak yang akan mereka dapatkan, salah satunya perihal cuti sakit.

Cuti adalah hak yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu PNS maupun PPPK, termasuk PPPK paruh waktu.

Masa cuti sakit sendiri diberikan jika pegawai mengalami sakit dengan durasi lebih dari satu hari hingga 14 hari kerja.

Cuti ini dapat diambil dengan syarat menyertakan surat keterangan dari dokter atau fasilitas kesehatan yang berwenang.

Jika sakit berlangsung lebih lama (lebih dari 14 hari), PPPK wajib menyertakan surat keterangan dokter pemerintah.

Durasi cuti sakit untuk jangka panjang dapat diberikan hingga maksimal satu tahun penuh.

Setelah mencapai batas maksimal satu tahun, cuti sakit masih dapat diperpanjang selama enam bulan berikutnya.

Perpanjangan cuti ini harus didasarkan pada rekomendasi dari tim medis yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Baca juga: Foto Wajah Jokowi Makin Putih Viral, Ajudan Ungkap Sakit Jokowi Sebenarnya, Dokter Tifa Cemas

Ketentuan Cuti Sakit PPPK Paruh Waktu

Ketentuan cara pemberian cuti sakit bagi PPPK diatur dalam SE Menpan RB nomor 14 Tahun 2023 tentang Pemberian Cuti bagi PPPK.

Ketentuan Cuti Sakit Dalam SE Menpan RB Nomor 14 Tahun 2023 tersebut adalah sebagai berikut:

1. PPPK yang sakit lebih dari 14 hari dapat diberikan cuti sakit.

Adapun lamanya cuti sakit adalah (maksimal) 1 bulan atau 30 hari kerja secara kumulatif.

Keadaan sakit itu harus dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari dokter pemerintah atau unit layanan kesehatan pemerintah.

2. Cuti sakit selama 1 bulan atau 30 hari kerja kumulatif tersebut diberikan 1 kali dalam 1 tahun masa perjanjian kerja.

3. Dalam hal PPPK telah mendapat cuti sakit selama 1 bulan atau 30 hari kerja kumulatif dan telah masuk kerja namun belum pulih dari sakitnya, maka PPPK dapat diberikan kesempatan sekali lagi untuk mendapatkan cuti sakit.

(*)

Artikel telah tayang di TribunPriangan.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved