Bukan untuk Tinggal, Ternyata Ini Rencana Jokowi untuk Rumah Pensiun di Colomadu

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terang-terangan mengaku tidak akan menempati rumah pensiun dari negara.

Editor: Lisna Ali
Kolase KOMPAS.com (Romensy Augustino)/Dok. Sekretariat Presiden
RUMAH PENSIUN - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terang-terangan mengaku tidak akan menempati rumah pensiun dari negara. 

Ia menggambarkan rumah pensiun itu sudah hampir 100 persen jadi.

"Sudah tahu itu, tanya saya 90 persen jadi. Dua lantai,” tandasnya.

Berdasarkan pantauan TribunSolo.com, bangunan utama rumah pensiun Jokowi sudah terlihat bentuknya.

Di bagian depan terdapat taman dengan sejumlah pepohonan yang rindang.

Lahan tersebut diapit oleh Grandis Barn dan Rumah Makan Taman Sari.

Baca juga: Bupati Erwin Burase Sampaikan Empat Raperda Prioritas Parigi Moutong, Termasuk Soal Sampah dan Desa

Aturan Rumah Pensiun Mantan Presiden

Aturan pemberian rumah pensiun untuk kepala negara diatur dalam tiga peraturan:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
  • Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia  Nomor /Pmk.06/2022 Tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, Dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden Dan/ Atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dalam aturan tersebut dijelaskan secara detail terkait pemberian rumah pensiun mulai pembiayaan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga kriterianya.

Berikut poin-poin aturannya:

Kriteria umum untuk rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden meliputi: 

a. berada di wilayah Republik Indonesia; 

b. berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan  jalan yang memadai sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan di bidang tata ruang;

c. memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden beserta  keluarga; dan 

d. tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil  Presiden beserta keluarga. 

Tanah yang diadakan untuk rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dengan keluasan sebagai berikut: 

a. paling banyak seluas 1.500 m2 (seribu lima ratus meter persegi), untuk yang berlokasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; atau

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved