Bukan untuk Tinggal, Ternyata Ini Rencana Jokowi untuk Rumah Pensiun di Colomadu
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terang-terangan mengaku tidak akan menempati rumah pensiun dari negara.
Ia menggambarkan rumah pensiun itu sudah hampir 100 persen jadi.
"Sudah tahu itu, tanya saya 90 persen jadi. Dua lantai,” tandasnya.
Berdasarkan pantauan TribunSolo.com, bangunan utama rumah pensiun Jokowi sudah terlihat bentuknya.
Di bagian depan terdapat taman dengan sejumlah pepohonan yang rindang.
Lahan tersebut diapit oleh Grandis Barn dan Rumah Makan Taman Sari.
Baca juga: Bupati Erwin Burase Sampaikan Empat Raperda Prioritas Parigi Moutong, Termasuk Soal Sampah dan Desa
Aturan Rumah Pensiun Mantan Presiden
Aturan pemberian rumah pensiun untuk kepala negara diatur dalam tiga peraturan:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
- Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor /Pmk.06/2022 Tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, Dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden Dan/ Atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dalam aturan tersebut dijelaskan secara detail terkait pemberian rumah pensiun mulai pembiayaan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga kriterianya.
Berikut poin-poin aturannya:
Kriteria umum untuk rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden meliputi:
a. berada di wilayah Republik Indonesia;
b. berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang;
c. memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga; dan
d. tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga.
Tanah yang diadakan untuk rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dengan keluasan sebagai berikut:
a. paling banyak seluas 1.500 m2 (seribu lima ratus meter persegi), untuk yang berlokasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; atau
| SOSOK Pria di Pati Tewas di Kamar Penuh Sampah, Tetangga Sebut 8 Tahun Tak Pernah Keluar Rumah |
|
|---|
| Bukan di Depan Roy Suryo Cs, Jokowi Pilih Tunjukkan Ijazahnya ke Elite Projo |
|
|---|
| Atlet Karate Sulteng Reyva Imelda Raih Medali Perunggu di PON Bela Diri 2025 |
|
|---|
| Jokowi Bicara Kinerja Setahun Prabowo-Gibran: Sudah Baik, Ada yang Perlu Dievaluasi |
|
|---|
| Hadir di Senat UGM, Jokowi Dapat Sapaan Khusus dari Rektor: Alumni Kebanggaan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.