Bahlil Koar-Koar Kenaikan Tukin 100 Persen, Menkeu Purbaya Bingung: Belum Ada Surat Perintah

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menanggapi terkait isu Tunjangan Kinerja (Tukin) di Kementerian ESDM.

Editor: Lisna Ali
(Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden)
TUKIN ESDM - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menanggapi terkait isu Tunjangan Kinerja (Tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

TRIBUNPALU.COM - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menanggapi terkait isu Tunjangan Kinerja (Tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pengakuan ini cukup mengejutkan publik.

Sebab, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, sebelumnya sudah menyampaikan rencana kenaikan Tukin tersebut.

Bahlil berkoar-koar akan menaikkan Tukin anak buahnya hingga 100 persen.

Namun, Purbaya mengaku belum mendapat informasi resmi apapun mengenai kenaikan tersebut.

Tukin adalah insentif tambahan di luar gaji pokok bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Saya enggak tahu, saya belum tahu. Kalau ada surat dari perintah kementerian ya kita ikut, cuma saya belum tahu," ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (27/10/2025) dikutip dari Tribunnews.

Purbaya menyatakan akan mengikuti jika sudah ada surat perintah resmi dari kementerian terkait.

Baca juga: Penggerebekan Bandar Narkoba di Kayumalue, Polisi Sita Uang Rp62 Juta dan Empat Paket Sabu

"Anggarannya sudah ada semua, cuma saya belum tahu untuk ESDM seperti apa. Jadi belum sampai, nanti kalau sampai saya akan jelaskan," pungkasnya.

Ia menegaskan bahwa anggaran untuk Tukin kementerian pada dasarnya sudah tersedia.

Namun, Purbaya tidak bisa memastikan besaran Tukin yang spesifik untuk Kementerian ESDM.

Ia berjanji akan memberikan penjelasan kepada publik jika rincian Tukin tersebut sudah sampai ke Kemenkeu.

Sebelumnya, Bahlil Lahadalia mengklaim telah mendapat lampu hijau dari Presiden Prabowo Subianto.

"Beliau (Presiden Prabowo Subianto) menyampaikan salam hormat, namun di sisi lain mengatakan negara meminta kepada semua aparat negara yang ada di ESDM agar berikanlah kontribusi terbaiknya dalam rangka membangun bangsa dan negara," katanya saat Upacara Hari Jadi Pertambangan dan Energi di Monumen Nasional (Monas), Sabtu (25/10/2025), dikutip dari Kompas.com.

Kenaikan tukin hingga 100 persen itu disebut Bahlil untuk mengoptimalkan kinerja pegawai.

Bahlil juga mengimbau bawahannya agar tidak berbuat curang dalam bekerja, terutama soal pemberian izin.

Ia memastikan akan menjatuhkan sanksi bagi pegawai ESDM yang terbukti main-main.

"Bagi pejabat yang masih main-main, silakan coba nyali saya. Akan saya rumahkan," tegas Bahlil.

Tunjangan kinerja pegawai ESDM saat ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2018.

Perpres tersebut mengatur bahwa Menteri ESDM menerima 150 persen dari tukin tertinggi di lingkungan kementeriannya.

Baca juga: Semangat Sumpah Pemuda, Dinas Ketahanan Pangan Donggala dan Lanal Palu Bantu Warga Lewat GPM

Berapa Tukin Kementerian ESDM?

Tukin bagi pegawai Kementerian ESDM diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2018, dikutip dari bpk.go.id.

Dalam Pasal 2 (1), tertulis, "Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan."

Kemudian, pada Pasal 6 (1), berbunyi, "Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang mengepalai dan memimpin Kementerian Energi dan Sumber Daya mineral diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral."

Lantas, berapa besaran tukin untuk pegawai Kementerian ESDM?

Besaran tukin untuk pegawai Kementerian ESDM tergantung kelas jabatan yang terbagi dalam 17 kelas.

Nominal tukin terkecil di Kementerian ESDM bagi pegawai kelas jabatan 1 adalah Rp2.531.250.

Sementara, yang tertinggi, bagi pegawai kelas jabatan 17 adalah sebesar Rp33.240.000.

Artinya, tukin yang diterima Menteri ESDM mencapai Rp49.860.000.

Berikut ini rincian tukin pegawai Kementerian ESDM sesuai kelas jabatannya:

Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250

Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250

Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000

Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000

Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250

Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400.

Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950

Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150

Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200

Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200

Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600

Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000

Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000

Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000

Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000

Kelas Jabatan 16: Rp27.577.500

Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Endrapta Ibrahim, Kompas.com)

Artikel telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved