Air Mata Uya Kuya Tumpah, MKD Putuskan Dirinya Aktif Kembali Jadi Anggota DPR
Politisi bernama asli Surya Utama tersebut tampak menunduk saat mendengarkan putusan.
TRIBUNPALU.COM - Uya Kuya kini resmi kembali menjadi anggota DPR RI.
Pemulihan statusnya diputuskan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Ia dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dewan.
Sidang Pembacaan Putusan MKD digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025).
Politisi bernama asli Surya Utama tersebut tampak menunduk saat mendengarkan putusan.
Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, membacakan hasil sidang etik.
Baca juga: Kapolda Sulteng Paparkan 7 Poin Commander Wish, Tekankan Sinergi dan Penguatan Pelayanan Polri
Tuduhan pelanggaran etik, terkait aksi jogetnya, dinyatakan tidak terbukti.
“Menyatakan teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Adang saat membacakan putusan di hadapan para anggota MKD, staf DPR, dan sejumlah awak media yang meliput langsung jalannya sidang.
Momen itu, Uya Kuya tak kuasa menahan emosi, ia terlihat meneteskan air mata haru.
Keputusan ini secara resmi mengaktifkan kembali Uya Kuya sebagai anggota DPR periode 2024–2029.
Proses Sidang dan Latar Belakang Kasus
Sidang etik MKD kali ini merupakan bagian dari serangkaian pemeriksaan terhadap lima anggota DPR RI yang sebelumnya dinonaktifkan pada Agustus 2025 karena dugaan pelanggaran etik.
Mereka dilaporkan atas perilaku dan pernyataan yang dianggap mencoreng marwah lembaga DPR, terutama saat dan setelah Sidang Tahunan MPR RI 2025 yang disorot publik secara luas.
Selain Uya Kuya, anggota dewan lain yang ikut disidang adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Adies Kadir.
Kelimanya berasal dari latar belakang yang berbeda, baik dari partai politik maupun dunia profesi, namun memiliki kesamaan nasib: dilaporkan ke MKD karena dianggap melanggar etika sebagai wakil rakyat.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sendiri adalah lembaga internal DPR yang bertugas menegakkan kehormatan dan menjaga citra DPR RI.
| Putusan Etik MKD: Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni Disanksi Nonaktif, Uya Kuya Bebas |
|
|---|
| MKD Gelar Sidang Putusan Sanksi 5 Anggota DPR Nonaktif, Termasuk Uya Kuya dan Eko Patrio |
|
|---|
| Uya Kuya Tak Tahan Tangis Lihat Coretan Hinaan di Dinding Rumah Pasca Dijarah Massa |
|
|---|
| Tanggapi Desakan Mundur dari DPR, Ahmad Dhani Respon Santai, Pilih Jaga Amanah 140 Ribu Suara |
|
|---|
| Rahayu Saraswati Bantah Dirinya Jadi Menpora, Sebut Mundur dari DPR karena Alasan Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Uya-Kuya-dan-Istri-DPR-RI.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.