Air Mata Uya Kuya Tumpah, MKD Putuskan Dirinya Aktif Kembali Jadi Anggota DPR
Politisi bernama asli Surya Utama tersebut tampak menunduk saat mendengarkan putusan.
Lembaga ini memiliki wewenang untuk memeriksa, menilai, dan memberikan sanksi terhadap anggota DPR yang diduga melakukan pelanggaran etik, baik dalam ucapan maupun tindakan yang tidak sesuai dengan sumpah jabatan.
Dalam kasus Uya Kuya, ia sempat dinonaktifkan oleh Fraksi PAN setelah videonya yang memperlihatkan dirinya berjoget di tengah Sidang Tahunan MPR RI 2025 viral di media sosial.
Baca juga: Putusan Etik MKD: Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni Disanksi Nonaktif, Uya Kuya Bebas
Aksi itu dianggap tidak pantas oleh sebagian publik karena dilakukan dalam acara kenegaraan yang sakral.
Namun, dalam sidang pembelaannya, Uya menjelaskan bahwa tindakannya tidak bermaksud melecehkan lembaga, melainkan spontanitas yang disalahartikan. Setelah melalui serangkaian klarifikasi dan verifikasi bukti, MKD menyimpulkan bahwa tidak ada unsur pelanggaran etik dalam tindakan tersebut.
Nasib 4 Anggota DPR Lain
Dalam sidang yang sama, MKD juga membacakan hasil pemeriksaan terhadap empat anggota lainnya.
Untuk Adies Kadir, MKD memutuskan bahwa ia tidak melanggar kode etik setelah sebelumnya dilaporkan karena pernyataannya mengenai kenaikan gaji anggota DPR yang dianggap menyesatkan publik.
“Menyatakan teradu satu, DR. Ir. H. Adies Kadir S.H, M.Hum., terbukti tidak melanggar kode etik. Meminta teradu satu untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku ke depannya,” ujar Adang Daradjatun. Adies pun kembali diaktifkan sebagai anggota DPR RI.
Berbeda dengan Nafa Urbach, yang justru dinyatakan melanggar kode etik setelah menyebut kenaikan gaji dan tunjangan DPR merupakan hal yang pantas. MKD menilai pernyataannya berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat yang tengah menghadapi tekanan ekonomi.
“Menyatakan teradu, Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan,” kata Adang. Politikus Partai NasDem itu juga diwajibkan untuk memperbaiki sikap dan menjaga etika publik di kemudian hari.
Sementara Eko Patrio atau Eko Hendro Purnomo terbukti melakukan pelanggaran etik setelah video dirinya berjoget dan berperan sebagai disc jockey (DJ) dalam rangka menanggapi kritik masyarakat terkait aksi jogetnya di Sidang Tahunan MPR dianggap tidak pantas.
“Menghukum teradu empat, Eko Hendro Purnomo S.Sos nonaktif selama empat bulan,” ujar Adang. Sanksi tersebut berlaku sejak pertama kali ia dinonaktifkan oleh Fraksi PAN.
Baca juga: Satgas PKH Halilintar: 23 Perusahaan Sudah Ditertibkan, Tersebar di 5 Provinsi
Adapun Ahmad Sahroni, yang dikenal sebagai politisi flamboyan dari Partai NasDem, dijatuhi hukuman paling berat di antara kelima anggota.
MKD memutuskan menonaktifkan Sahroni selama enam bulan karena dinilai melanggar kode etik akibat pernyataannya yang menyebut “orang yang ingin membubarkan DPR adalah tolol.” Putusan itu juga mencakup pencabutan hak keuangan selama masa nonaktif.(*)
Artikel telah tayang di Tribunnews.com
| Putusan Etik MKD: Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni Disanksi Nonaktif, Uya Kuya Bebas |
|
|---|
| MKD Gelar Sidang Putusan Sanksi 5 Anggota DPR Nonaktif, Termasuk Uya Kuya dan Eko Patrio |
|
|---|
| Uya Kuya Tak Tahan Tangis Lihat Coretan Hinaan di Dinding Rumah Pasca Dijarah Massa |
|
|---|
| Tanggapi Desakan Mundur dari DPR, Ahmad Dhani Respon Santai, Pilih Jaga Amanah 140 Ribu Suara |
|
|---|
| Rahayu Saraswati Bantah Dirinya Jadi Menpora, Sebut Mundur dari DPR karena Alasan Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Uya-Kuya-dan-Istri-DPR-RI.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.