Air Mata Uya Kuya Tumpah, MKD Putuskan Dirinya Aktif Kembali Jadi Anggota DPR

Politisi bernama asli Surya Utama tersebut tampak menunduk saat mendengarkan putusan.

Editor: Lisna Ali
HANDOVER
Air Mata Uya Kuya Tumpah, MKD Putuskan Dirinya Aktif Kembali Jadi Anggota DPR 

Lembaga ini memiliki wewenang untuk memeriksa, menilai, dan memberikan sanksi terhadap anggota DPR yang diduga melakukan pelanggaran etik, baik dalam ucapan maupun tindakan yang tidak sesuai dengan sumpah jabatan.

Dalam kasus Uya Kuya, ia sempat dinonaktifkan oleh Fraksi PAN setelah videonya yang memperlihatkan dirinya berjoget di tengah Sidang Tahunan MPR RI 2025 viral di media sosial.

Baca juga: Putusan Etik MKD: Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni Disanksi Nonaktif, Uya Kuya Bebas

Aksi itu dianggap tidak pantas oleh sebagian publik karena dilakukan dalam acara kenegaraan yang sakral.

Namun, dalam sidang pembelaannya, Uya menjelaskan bahwa tindakannya tidak bermaksud melecehkan lembaga, melainkan spontanitas yang disalahartikan. Setelah melalui serangkaian klarifikasi dan verifikasi bukti, MKD menyimpulkan bahwa tidak ada unsur pelanggaran etik dalam tindakan tersebut.

Nasib 4 Anggota DPR Lain

Dalam sidang yang sama, MKD juga membacakan hasil pemeriksaan terhadap empat anggota lainnya.

Untuk Adies Kadir, MKD memutuskan bahwa ia tidak melanggar kode etik setelah sebelumnya dilaporkan karena pernyataannya mengenai kenaikan gaji anggota DPR yang dianggap menyesatkan publik.

“Menyatakan teradu satu, DR. Ir. H. Adies Kadir S.H, M.Hum., terbukti tidak melanggar kode etik. Meminta teradu satu untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku ke depannya,” ujar Adang Daradjatun. Adies pun kembali diaktifkan sebagai anggota DPR RI.

Berbeda dengan Nafa Urbach, yang justru dinyatakan melanggar kode etik setelah menyebut kenaikan gaji dan tunjangan DPR merupakan hal yang pantas. MKD menilai pernyataannya berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat yang tengah menghadapi tekanan ekonomi.

“Menyatakan teradu, Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan,” kata Adang. Politikus Partai NasDem itu juga diwajibkan untuk memperbaiki sikap dan menjaga etika publik di kemudian hari.

Sementara Eko Patrio atau Eko Hendro Purnomo terbukti melakukan pelanggaran etik setelah video dirinya berjoget dan berperan sebagai disc jockey (DJ) dalam rangka menanggapi kritik masyarakat terkait aksi jogetnya di Sidang Tahunan MPR dianggap tidak pantas.

 “Menghukum teradu empat, Eko Hendro Purnomo S.Sos nonaktif selama empat bulan,” ujar Adang. Sanksi tersebut berlaku sejak pertama kali ia dinonaktifkan oleh Fraksi PAN.

Baca juga: Satgas PKH Halilintar: 23 Perusahaan Sudah Ditertibkan, Tersebar di 5 Provinsi

Adapun Ahmad Sahroni, yang dikenal sebagai politisi flamboyan dari Partai NasDem, dijatuhi hukuman paling berat di antara kelima anggota.

 MKD memutuskan menonaktifkan Sahroni selama enam bulan karena dinilai melanggar kode etik akibat pernyataannya yang menyebut “orang yang ingin membubarkan DPR adalah tolol.” Putusan itu juga mencakup pencabutan hak keuangan selama masa nonaktif.(*)

Artikel telah tayang di Tribunnews.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved