Berita Viral

Berawal Joke 2013 Viral Lagi, Pandji Dipolisikan hingga Terancam Denda Adat 50 Kerbau

Komika Pandji Pragiwaksono kini menghadapi masalah hukum serius. Ia dilaporkan ke polisi dan juga kepada pengurus adat Toraja, Sulawesi Selatan.

Editor: Lisna Ali
Tribunnews/Herudin
PANDJI DILAPORKAN - Komika Pandji Pragiwaksono kini menghadapi masalah hukum serius. Ia dilaporkan ke polisi dan juga kepada pengurus adat Toraja, Sulawesi Selatan. 

Pandji Pragiwaksono kini meminta maaf atas materi stand up 2013 yang menyinggung adat tersebut.

Permintaan maaf terbuka itu disampaikan Pandji melalui unggahan di Instagram pada Selasa (4/11/2025).

Ia menyatakan siap menghadapi dua proses hukum yang kini tengah berjalan.

“Dalam beberapa hari terakhir, saya menerima banyak protes dan kemarahan dari masyarakat Toraja terkait sebuah joke dalam pertunjukan Mesakke Bangsaku tahun 2013.

Pandji mengaku telah berdialog langsung dengan Rukka Sombolinggi.

Rukka Sombolinggi adalah Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Dalam percakapan itu, Pandji menyadari kesalahannya setelah dijelaskan makna budaya Toraja.

 “Saya menyadari bahwa joke yang saya buat memang ignorant, dan untuk itu saya ingin meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Toraja yang tersinggung dan merasa dilukai,” ujar Pandji.

Untuk itu, ia meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Toraja yang tersinggung.

Pandji menegaskan bahwa saat ini ada dua proses hukum yang harus dia jalani.

Yaitu, proses hukum negara melalui laporan ke kepolisian.

Baca juga: Inspektorat Palu Telusuri Dugaan PPPK Siluman, Bidik 4 OPD

Dan, proses hukum adat yang akan dijalankan di Toraja.

“Ibu Rukka bersedia menjadi fasilitator pertemuan antara saya dengan perwakilan dari 32 wilayah adat Toraja. Saya akan berusaha mengambil langkah itu.

Pandji berjanji akan berusaha mengambil langkah untuk bertemu perwakilan adat Toraja.

Namun, ia juga menyatakan akan menghormati dan menjalani proses hukum negara jika pertemuan adat tidak memungkinkan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved