Selain Roy Suryo, Ini 7 Nama Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, kini ditetapkan tersangka kasus tudingan Ijazah Palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
TRIBUNPALU.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, kini ditetapkan tersangka kasus tudingan Ijazah Palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pengumuman ini resmi diumumkan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, pada Jumat (7/11/2024).
Total ada delapan orang yang terjerat dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi ini.
Tersangka tersebut dibagi penyidik menjadi dua klaster.
"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ungkap Asep Edi Suheri.
Kasus ini melibatkan dugaan fitnah, penghasutan, dan penyebaran berita bohong.
Baca juga: Bupati Sigi Buka Gerakan Pengendalian Penyakit Prioritas dan Jalan Santai HKN ke-61
Lima tersangka tersebut dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 UU ITE.
Sementara, tiga tersangka lainnya masuk di klaster kedua yaitu Roy Suryo (RS) dan Dokter Tifa (TT), dan Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).
"Tersangka pada klaster kedua dikenakan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan/atau Pasal 27 a juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 UU ITE," jelas Asep.
Dalam kasus ini, Asep menuturkan penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli.
Selain itu, penyidik turut menyita 273 bukti termasuk dokumen asli Jokowi yang diperoleh dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Asep mengungkapkan dari penyidikan yang telah dilakukan, para tersangka dianggap terbukti menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi ijazah Jokowi.
Baca juga: Roy Suryo Cs Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Ini Ancaman Hukumannya
"Penyidik akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Berikut 8 Daftar nama tersangka
- Eggi Sudjana (ES)
- Kurnia Tri Rohyani (KTR)
- M Rizal Fadillah (MRF)
- Rustam Effendi (RE)
- Damai Hari Lubis (DHL)
- Roy Suryo (RS)
- dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT)
- Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).
Baca juga: PWI Sulteng dan Polda Sulteng Teken MoU, Kembangkan Sistem Informasi Interaktif Partisipatif
Roy Suryo tidak ditahan usai dijadikan tersangka
Irjen Asep mengatakan meskipun jadi tersangka para tersangka tidak langsung ditahan, alasannya karena akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu.
Hal itu juga kata Asep sesuai dengan undang-undang yang berhubungan penahanan.
"Tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," kata Asep.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan akan melakukan pemanggilan terhadap delapan tersangka.
Hanya saja pihaknya belum mengungkap kapan Roy Suryo Cs akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.
Kombes Iman menyebut segera mengirimkan surat undangan pemeriksaan dan diharapkan para tersangka dapat memenuhi panggilan.
"Kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami, sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam untuk berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan," tukasnya.
Baca juga: Roy Suryo Klaim Kantongi Salinan Ijazah Jokowi dari KPU DKI, Yakin 99,9 Palsu
Awal Mula Kasus
Kasus ini berawal dari laporan Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 26 April 2025.
Laporan tersebut dibuat setelah muncul video viral di media sosial yang berisi tuduhan bahwa ijazah sarjana Jokowi adalah palsu.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers 15 Mei 2025, Jokowi mengetahui video itu setelah viral di berbagai platform digital.
Dalam video tersebut, tampak beberapa tokoh publik seperti Roy Suryo dan Dokter Tifa membahas keaslian ijazah sang presiden.
“Kronologis perkara yang dilaporkan, pada 26 Maret 2025 di sekitar Karet Kuningan, Jakarta Selatan, pelapor mulai mengetahui adanya video melalui media sosial berisi pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik dengan pernyataan ijazah palsu S1 dari sebuah universitas milik pelapor atau korban,” kata Ade.
Setelah itu, Jokowi memerintahkan ajudan dan tim kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti-bukti digital yang berkaitan dengan tuduhan tersebut.
“Selanjutnya pelapor meminta ajudannya dan kuasa hukum untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai media sosial dan mengingatkan kepada pihak yang membuat,” lanjutnya.(*)
Artikel telah tayang di Tribunnews.com
| Roy Suryo Cs Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Ini Ancaman Hukumannya |
|
|---|
| Hari Ini Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Palsu Jokowi Diumumkan, Siapa yang Jadi Tersangka? |
|
|---|
| Soal Isu Dikendalikan Jokowi, Presiden Prabowo Membantah: Aku Hopeng Sama Beliau, Untuk Apa Takut |
|
|---|
| PDIP Bongkar Motif Budi Arie Pindah ke Gerindra: Ingin Perlindungan Hukum |
|
|---|
| Projo Klaim Dukungan ke Prabowo Atas Arahan Jokowi, Bantah Adanya Keretakan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/respon-roy-suryo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.