OPINI

Pemutihan dan Penyelamatan Pendidikan

Sudah menjadi rahasia umum bahwa pembiayaan dalam Pendidikan memerlukan penganganan tersendiri dan sedemikian dinamis.

Editor: Fadhila Amalia
Handover
OPINI - Heroisme Gubernur Jakarta melakukan pemutihan ijazah bagi siswa tidak mampu sebagi pemberitaan di Kompas.com 3 Oktober 2025 menjadi asa tersendiri pada edukasi negeri ini. 

Oleh: Mukhlis Mustofa

Dosen Prodi Pendidikan Guru Sekolah Dasar ( PGSD )  Universitas Slamet Riyadi ( UNISRI ) Solo

TRIBUNPALU.COM - Heroisme Gubernur Jakarta melakukan pemutihan ijazah bagi siswa tidak mampu sebagi pemberitaan di Kompas.com 3 Oktober 2025 menjadi asa tersendiri pada edukasi negeri ini.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa pembiayaan dalam Pendidikan memerlukan penganganan tersendiri dan sedemikian dinamis.

Layanan Pendidikan sebuah sekolah mau tidak mau terpengaruh dengan pola pembiayaan ini dan masalah utama ini banyak dirasakan pada Lembaga Pendidikan swasta.

Sebut saja, Asri dan Anton seorang guru SD swasta dengan susah payah menghafal naskah teks untuk video pembelajaran kelas 2, proses pembuatan video tersebut dilakukan dengan susah payah tidak terhitung lagi berapa puluh kali mengambil gambar hingga sukses diupload di YouTube dan siswa pun antusias menyaksikannya guru muda paham IT di SD swasta yang sama, Proses itu dilakukan bukan tanpa alasan ataupun gagah-gagahan namun untuk menjaga ritme pembelajaran agar tetap berlangsung di
masa pendemi saat ini .

Ilustrasi diatas menggambarkan betapa susah payahnya dengan segala rupa sang guru menyajikan pembelajaran agar tetap berada pada marwah pencerdasan apapaun bencana melanda.

Saya meyakini barisan guru-guru sekolah swasta lain pun memeras otak menyingkirkan kepentingan pribadi dan terkadang meninggalkan protokol perlindungan diri demi studi siswa tidak terhenti.

Langkah ini mayoritas dilakukan sekolah swasta disebabkan hidup mati sekolah tersebut dipengarui bagaimanakah sambutan layanan pendidikan pada khalayak.

Tingkat kepuasan khalayak pada sekolah swasta merupakan harga mati mengingat tanpa ada peminatan khalayak bisa dipastikan bagaimana perkembangan sekolah dimasa mendatang.

Pemenuhan peminatan tersebut berkonsekuensi pada penarikan SPP pada orang tua siswa.

Definisi SPP berdasarkan kamus besar Bahasa Indonesia adalah Sumbangan Pembinaan Pendidikan.

Saat ini SPP diberlakukan di Sekolah swasta dibandingan sekolah negeri yang seluruh kebutuhanya dicukupi negara.

Kebijakan ini muncul diisebabkan sekolah swasta merupakan usaha yang dilakukan publik dalam ikhtiar pencerdasan anak bangsa dan tidak ditanggung negara sepenuhnya.  

Melihat sekelumit perjuangan penyediaan layanan belajar swasta tersebut menyisakan tanda tanya besar manakala khalayak masih mempertanyakan penggunaan SPP di sekolah Swasta.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved