Identitas dan Peran 4 Tersangka TPPO Bilqis, Dijual Mulai Rp3 Juta Hingga Laku Rp80 Juta di Jambi

Polisi mengungkap 4 identitas tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa Bilqis Ramdhani asal Makassar.

Editor: Lisna Ali
Kompas.com/Reza Rifaldi
TERSANGKA TPPO - Polisi mengungkap 4 identitas tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa Bilqis Ramdhani asal Makassar. 
Ringkasan Berita:
  • Polrestabes Makassar menetapkan empat pelaku (SY, NH, MA, dan AS) sebagai tersangka dalam kasus penculikan balita Bilqis.
  • Kasus ini merupakan TPPO berantai yang diawali dengan tersangka utama (SY) memposting korban di Facebook.
  • Dua dari empat tersangka (MA dan AS) mengaku telah memperjualbelikan total sembilan bayi dan satu anak lainnya melalui media sosial,

 

TRIBUNPALU.COM - Polisi mengungkap 4 identitas tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa Bilqis Ramdhani asal Makassar.

Diberitakan sebelumnya, Bilqis sempat hilang diculik selama enam hari.

Penculikan terjadi di Taman Pakui Sayang, Jl AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Makassar, pada Minggu (2/11/2025).

Belakangan diketahui, Bilqis menjadi korban Perdagangan Anak hingga ditemukan di kawasan Suku Anak Dalam di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, pada Sabtu, 8 November 2025.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap 4 identitas tersangka dalam kasus ini.

“Dari proses penyelidikan, Polrestabes Makassar sudah mengamankan empat tersangka,” kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (10/11/2025), dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: Balita di Makassar yang Viral Diculik Kini Diberi Hadiah Umrah, Orang Tua Sujud Syukur

Berikut Identitas 4 tersangka

Tersangka pertama adalah SY (30), PRT (Pekerja Rumah Tangga), wara Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulsel.

SY adalah pelaku utama yang menculik Bilqis.

Tersangka kedua adalah NH (29), Pengurus Rumah Tangga (PRT), warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

NH menjadi pembeli awal dan perantara penjualan korban.

Tersangka ketiga dan keempat adalah pasangan MA (42) dan AS (36).

MA berprofesi sebagai(Pekerja Rumah Tangga, wanita asal Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, sedangkan AS (36), Karyawan honorer, pria asal Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.

Keduanya adalah pelaku penjualan akhir di Jambi.

Kasus ini bermula saat SY memposting niat adopsi di grup Facebook.

NH datang dari Jakarta dan membeli BR dari SY seharga Rp3 juta.

“Kemudian, ada yang berminat dengan korban pembelinya atas nama NH ini. Hasil pengakuan asal dari Jakarta dan datang ke Makassar untuk membawa korban dengan transaksi sebesar Rp 3 juta di indekos SY,” jelas Djuhandhani.

BR kemudian dibawa NH ke Jambi setelah transit di Jakarta.

Di sana, BR dijual kepada MA dan AS, yang rindu memiliki anak.

NH mendapat keuntungan sebesar Rp15 juta dari transaksi tersebut.

MA dan AS kemudian menjual BR kembali ke kelompok suku di Jambi.

“Kemudian korban (B) dibawa oleh NH ke Jambi, transit di Jakarta, dan menjual kepada AS dan MA karena keduanya ini mengaku sudah sembilan tahun menikah dan belum mempunyai anak,” tambah Djuhandhani.

Harga jual BR pada transaksi terakhir mencapai Rp80 juta.

Baca juga: 4 Fakta Penculikan Bilqis, Bocah yang Hilang di Makassar Ditemukan di Jambi, Dijual Rp3 Juta

Dijual Seharga Rp80 Juta

Hasil penyelidikan polisi mengungkap, NH menerima uang sebesar Rp 15 juta dari transaksi tersebut.

NH juga mengaku telah 3 kali melakukan aksi serupa sebelumnya. 

Setelah NH menyerahkan Bilqis ke AS dan MA, ia pun melarikan diri Sukoharjo, Jawa Tengah.

"Dan NH mengaku telah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal," ucap mantan Dirtipidum Mabes Polri itu.

AS dan MA lalu menjual korban kepada kelompok salah satu suku di Jambi seharga Rp80 juta.

“Kemudian AS dan MA menjual kembali korban (Bilqis) kepada salah satu suku di Jambi seharga Rp 80 juta. Pengakuan AS dan MA telah memperjualkan sembilan bayi dan satu anak melalui media sosial,” ucap Djuhandhani.

Polisi menyita empat unit handphone sebagai barang bukti transaksi.

Barang bukti lain adalah satu kartu ATM dan sisa uang tunai Rp1,8 juta.

“Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit empat unit handphone yang digunakan para pelaku melakukan transaksi, satu kartu ATM, dan sisa uang tunai Rp 1,8 juta,” terang Djuhandhani.

Para tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dan UU Pemberantasan TPPO.

Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 15 tahun penjara.(*)

Sumber: Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved