Fakta Baru Terbongkar, Sri Yuliana Penculik Bilqis, Pernah Jual 3 Anak Kandung Demi Uang Rp300 Ribu

Kasus Penculikan balita Bilqis Ramdhani (4) dari Makassar, Sulawesi Selatan, terus mengungkap fakta-fakta mengejutkan.

Editor: Lisna Ali
Kolase Erlan TribunTimur/Ist
JUAL ANAK KANDUNG - (Kiri) Foto Bilqis, bocah korban penculikan, digendong aparat kepolisian saat tiba di Mapolrestabes Makassar, Minggu (9/11/2025) siang, (Kanan) tampang terduga pelaku yang berhasil ditangkap. Terbaru, Sri Yuliana ternyata pernah menjual anak kandungnya sendiri. 

Imbalan uang yang diterima Sri Yuliana atas penjualan tiga anak kandungnya tersebut sangat miris.

Sri Yuliana hanya menerima uang sebesar Rp300.000 dari transaksi penjualan tiga anak tersebut.

"Tersangka hanya menerima uang Rp 300.000, dan tersangka masih merawat dua anak kandung berinisial FB dan FS, yang sementara masih berada di rumah aman," kata Didik, dikutip dari Kompas.com, Senin (17/11/2025).

Polisi saat ini masih mendalami kasus Perdagangan Anak yang melibatkan Sri Yuliana.

SY dan para tersangka lainnya dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU Perlindungan Anak dan UU Pemberantasan TPPO.

Pasal berlapis tersebut membuat para tersangka terancam hukuman pidana maksimal hingga 15 tahun penjara.

Baca juga: Sosok dan Profesi Mery Ana, Pelaku Penculikan Bilqis, Hendak Jual Rp80 Juta ke Suku Anak Dalam

Modus Penculikan Bilqis

Terungkap modus SY menculik Bilqis tanpa diketahui sang ayah, Dwi Nurmas, saat bermain tenis di Taman Pakui Sayang, Jl AP Pettarani, Makassar, Minggu (2/11/2025).

SY terekam CCTV membawa Bilqis bersama dua anak kandungnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana mengungkapkan SY sengaja membawa anaknya untuk memancing Bilqis bermain.

“Kemungkinan digunakan untuk memancing dengan mengajak bermain,” ungkapnya, Senin (10/11/2025), dikutip dari Tribun-Timur.com.

Setelah itu, ketika ayah korban bertanding tenis, SY pun membawa kabur Bilqis.

Adapun motif SY adalah keterbatasan ekonomi.

Sebab, SY menjadi tulang punggung keluarga setelah berpisah dengan suami.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SY baru pertama kali melakukan transaksi.

Keempat tersangka tergabung dalam sindikat jual beli anak melalui grup Facebook dan WhatsApp berkedok adopsi.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved