Reaksi Menohok Roy Suryo Soal Pengakuan KPU Surakarta Musnahkan Salinan Dokumen Jokowi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta membuat pengakuan mengejutkan di hadapan Komisi Informasi Pusat (KIP).
TRIBUNPALU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta membuat pengakuan mengejutkan di hadapan Komisi Informasi Pusat (KIP).
Mereka mengaku telah memusnahkan salinan dokumen milik Jokowi.
Dokumen tersebut adalah salinan ijazah yang digunakan Jokowi saat mendaftar calon Wali Kota Surakarta.
Pernyataan KPU ini memicu reaksi Majelis Hakim KIP.
Sebelumnya, saat persidangan Selasa (18/11/2025) Ketua Majelis Hakim KIP, Rospita Vici Paulyn, mendesak KPU Surakarta menyerahkan arsip salinan ijazah tersebut.
Namun, perwakilan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) KPU Surakarta dengan tegas menyatakan arsip itu sudah tidak ada.
"Ini yang tadi menjadi pertanyaan, itu kan sudah sesuai dengan JRA buku agenda kami, musnah," jawab perwakilan KPU Surakarta.
Baca juga: Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa Tak Ditahan Setelah Diperiksa 9 Jam Kasus Ijazah Jokowi
Termohon berdalih bahwa pemusnahan itu didasarkan pada Jadwal Retensi Arsip (JRA) internal KPU Surakarta.
KPU Surakarta menyebut batas maksimal penyimpanan arsip hanya selama dua tahun.
Aturan tersebut mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023.
"Kalau buku agenda sesuai dengan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 itu, (arsip) satu tahun aktif, dua tahun inaktif," jelas Termohon.
Mereka menganggap arsip salinan dokumen Jokowi bersifat tidak tetap dan harus dimusnahkan.
Hakim Rospita Vici Paulyn sontak kaget.
Paulyn mempertanyakan legalitas pemusnahan dokumen kenegaraan dalam kurun waktu yang singkat.
"Yakin? Kan harusnya mengacu kepada Undang-Undang Kearsipan ya, minimal itu lima tahun lho," tegas Paulyn.
Hakim mengingatkan bahwa dokumen pencalonan pejabat publik adalah dokumen negara.
Dokumen tersebut masih berpotensi disengketakan di kemudian hari sehingga tidak boleh dimusnahkan.
Meskipun mendapat teguran, KPU Surakarta bersikukuh berpatokan pada PKPU.
Pihak KPU mengabaikan ketentuan minimum lima tahun dalam UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Sidang sengketa ini tidak hanya melibatkan KPU Surakarta, tetapi juga KPU RI dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Baca juga: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Kunjungan ke Papua, Sosialisasi Tanah Adat dan Penyerahan Sertipikat
Reaksi Roy Suryo
Pakar telematika, Roy Suryo, turut mengomentari pengakuan pemusnahan arsip tersebut.
Roy Suryo menilai KPU Surakarta sama sekali tidak memahami esensi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
"KPUD Surakarta yang jelas sama sekali tidak memahami esensi undang-undang keterbukaan informasi publik Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 yang kebetulan saya ikut merancangnya," ujar Roy Suryo setelah sidang.
Ia menyebut tindakan pemusnahan dokumen kenegaraan itu sebagai hal yang fatal.
Roy Suryo bahkan berkelakar tentang cara tercepat memusnahkan dokumen.
"Masukkan ke asam sulfat," pungkasnya.(*)
Artikel telah tayang di TribunSumsel
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta
Roy Suryo
Jokowi
Ijazah Palsu
KPU Surakarta
salinan dokumen milik Jokowi
| Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa Tak Ditahan Setelah Diperiksa 9 Jam Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Emak-emak Kawal Pemeriksaan Roy Suryo Cs Sambil Pamer Fotokopi Ijazah: Ini Baru Asli |
|
|---|
| Klaim Baru dari Roy Suryo, Sebut Sosok di Foto Ijazah Bukan Jokowi tapi Dumatno |
|
|---|
| Hari Ini Roy Suryo dan Dua Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Diperiksa |
|
|---|
| Tak Terima Disebut Manipulasi Ijazah Jokowi, Rismon Sianipar Siapkan Gugatan Rp126 T ke Polri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/respon-roy-suryo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.