Siap-Siap, Kemenkeu Buka 300 Kuota CPNS Lulusan SMA 2026, Cek Besaran Gaji Pokoknya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan membuka lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2026.
Rencana kebutuhan pegawai Kemenkeu tertuang dalam PMK Nomor 70 Tahun 2025 tentang Renstra Kemenkeu 2025–2029.
Dalam beleid tersebut, Kemenkeu membuka peluang penambahan pegawai baru melalui CPNS jalur umum, sekolah kedinasan, serta PPPK, termasuk kemungkinan penerapan rekrutmen ASN fleksibel.
Untuk 2025, kebutuhan rekrutmen CASN ditetapkan sebanyak 2.100 orang. Jumlah ini meningkat menjadi 4.350 orang per tahun pada 2026 hingga 2029, sehingga total kebutuhan mencapai 19.500 pegawai.
Baca juga: Perangi Stunting, Pemkab Donggala Bagikan 1,2 Ton Ikan Segar ke Dua Kecamatan
Besaran Gaji PNS Lulusan SMA
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan gaji pokok yang disesuaikan dengan tingkat pendidikan pekerja.
Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Sedangkan gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Selain gaji pokok, seorang PNS maupun PPPK menerima sejumlah tunjangan.
Berdasarkan beleid tersebut, PNS lulusan SMA masuk dalam golongan II.
Gaji pokok untuk PNS golongan II terdiri dari empat tingkat, yaitu A, B, C, dan D.
Jika dibagi per golongan, gaji untuk lulusan SMA paling rendah adalah Rp 2.184.000 dan tertinggi Rp 4.125.000.
PPPK lulusan SMA masuk dalam golongan V dengan besaran gaji pokok sebesar Rp 2.511.500-Rp 4.189.900.
Baca juga: TAYANG di Bioskop! Ini Sinopsis Film Keadilan, Reza Rahadian Jadi Pengacara Licik
Pembagian Golongan PNS
Ada empat golongan PNS yakni golongan I, II, III, dan IV.
- Golongan I: lulusan SD dan SMP
- Golongan II: lulusan SMA dan Diploma III.
- Golongan III: lulusan Diploma IV, Sarjana, Magister, dan Doktor (S1-S3)
- Golongan IV: PNS yang naik sesuai jenjang jabatan atau karier
Gaji pokok untuk PNS golongan II dan III terdiri dari empat tingkat, yaitu A, B, C, dan D.
Rincian gaji PNS sesuai golongan dan masa kerjanya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji PNS.
Golongan I
Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
calon pegawai negeri sipil (CPNS)
Kemenkeu
CPNS 2026
Purbaya Yudhi Sadewa
gaji PNS
| Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen Tahun Ini, Ini Kata Menkeu Purbaya |
|
|---|
| Anak Menkeu Purbaya Pasang Sayembara Rp 167 Juta, Buru Akun Medsos yang Hina Keluarganya |
|
|---|
| Bocoran Seleksi CPNS 2026, Kemenkeu Buka 300 Formasi Lulusan SMA |
|
|---|
| Penyebab Menkeu Purbaya Murka ke Ajudan, Berawal dari Video di Dalam Mobil |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Kebut Redenominasi Rupiah, Ubah Rp1.000 Jadi Rp1, Target 2027 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/f8ahs8-has89dh-8as-hd8ash-d8asdsa.jpg)