Palu Hari Ini

Penyegelan Usaha Picu Pro-Kontra, DPRD Palu Siap Fasilitasi Dialog Bapenda dan Pedagang

Rico menambahkan bahwa DPRD akan terus mendorong pendekatan persuasif, terutama untuk pelaku UMKM yang benar-benar terdampak secara ekonomi.

|
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Robit TribunPalu.com
RAPAT DENGAR PENDAPAT - Ketua DPRD Kota Palu, Rico A T Djanggola, menyatakan pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat (15/8/2025) untuk mempertemukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan sejumlah pelaku usaha yang terdampak. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU – Polemik penyegelan sejumlah tempat usaha di Kota Palu karena tunggakan pajak daerah akhirnya mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu.

Ketua DPRD Kota Palu, Rico A T Djanggola, menyatakan pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat (15/8/2025) untuk mempertemukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan sejumlah pelaku usaha yang terdampak.

“Pertemuan ini penting agar semua pihak mengetahui duduk perkara secara utuh. DPRD hadir sebagai jembatan komunikasi agar persoalan tidak melebar,” kata Rico, Kamis (14/8/2025).

Baca juga: Cuti Pekan Depan? Enam Air Terjun Eksotis di Banggai Ini Wajib Masuk Daftar Kunjungan

Menurut Rico, penyegelan tempat usaha memang memunculkan kesan keras di mata publik. Namun, ia menegaskan, tindakan itu dilakukan bukan tanpa proses.

“Dari luar memang kelihatan sadis. Tapi penjelasan Bapenda menunjukkan bahwa sebelum penyegelan, mereka sudah mengirimkan surat peringatan, undangan pertemuan, bahkan sampai turun langsung ke lokasi,” ungkapnya.

Rico juga meluruskan pemahaman publik mengenai pajak makan dan minum sebesar 10 persen yang selama ini menjadi polemik di kalangan pelaku usaha.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini, Jumat 15 Agustus 2025 di Sulawesi Tengah, Didominasi Hujan Ringan

“Pajak itu sebenarnya bukan beban usaha. Misalnya, kita beli makanan Rp11 ribu, yang seribu itu pajak titipan dari konsumen, bukan dari modal usaha. Jadi semestinya disetorkan ke pemerintah,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifudin, mengatakan bahwa sebagian besar tempat usaha yang disegel telah menunggak pajak sejak tahun 2020 hingga 2021.

“Kami tidak langsung menutup. Usaha yang memang sedang kesulitan kami fasilitasi secara administratif. Tapi kalau usahanya jalan terus dan pajaknya tidak dibayar, ya itu tidak adil bagi pelaku usaha lainnya yang taat,” ujarnya.

Melalui forum RDP besok, DPRD berharap solusi terbaik bisa dicapai baik dari sisi kewajiban pengusaha maupun dari sisi kebijakan penagihan oleh pemerintah.

Rico menambahkan bahwa DPRD akan terus mendorong pendekatan persuasif, terutama untuk pelaku UMKM yang benar-benar terdampak secara ekonomi.

Baca juga: DPRD Palu Jadwalkan RDP Bahas Penyegelan Usaha Akibat Tunggakan Pajak

“Kita cari jalan tengah. Pajak tetap harus dibayar, karena itu sumber pembangunan kota. Tapi pelaksanaannya juga harus bijak,” pungkasnya.

Rapat Dengar Pendapat direncanakan berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, pukul 09.00 WITA, dan terbuka untuk perwakilan asosiasi pedagang, UMKM, serta pihak media.

Beberapa jenis pajak daerah utama di Kota Palu:

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved