PBB di Palu Melonjak Naik

PBB Meningkat Tajam, Ini Penjelasan Resmi Pemkot Palu

Meski demikian, ia mengakui bahwa lonjakan tagihan PBB yang dirasakan sebagian masyarakat cukup signifikan.

|
Editor: Fadhila Amalia
Handover
PBB NAIK DRASTIS - Pemerintah Kota Palu memberikan penjelasan resmi terkait kenaikan tajam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belakangan ramai disorot. 

TRIBUNPALU.COM, PALU – Pemerintah Kota Palu memberikan penjelasan resmi terkait kenaikan tajam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belakangan ramai disorot.

Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, menyatakan bahwa lonjakan nilai PBB disebabkan oleh perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di sejumlah wilayah Kota Palu.

Hal ini disampaikannya usai menghadiri Rapat Koordinasi bersama Gubernur Sulawesi Tengah di Ruang Polibu, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Rabu (13/8/2025).

Baca juga: Prediksi Skor Liverpool vs Bournemouth di Laga Perdana Liga Inggris: The Reds Menang Mudah?

“Kenaikan NJOP, tapi itu pasti mempengaruhi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan,” ujar Imelda.

Ia menjelaskan, perubahan NJOP dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang, dan merupakan bagian dari proses pemutakhiran data aset tanah maupun bangunan yang terjadi secara berkala.

Menurut Imelda, pemutakhiran ini didasarkan pada perubahan fisik dan fungsi bangunan. Misalnya, tanah kosong yang kini telah dibangun, atau bangunan satu lantai yang kini telah menjadi tempat usaha bertingkat.

“Itu semua berpengaruh terhadap NJOP. Kalau dulunya tanah kosong, lalu sekarang berdiri bangunan usaha, tentu nilai pajaknya akan menyesuaikan,” jelasnya.

Meski demikian, ia mengakui bahwa lonjakan tagihan PBB yang dirasakan sebagian masyarakat cukup signifikan.

Baca juga: Cuti Pekan Depan? Enam Air Terjun Eksotis di Banggai Ini Wajib Masuk Daftar Kunjungan

Salah satu contohnya adalah tagihan yang sebelumnya hanya sebesar Rp531 ribu pada tahun 2024, melonjak menjadi Rp5,1 juta di tahun 2025.

Ada pula tagihan dari Rp499 ribu menjadi Rp2,5 juta.

Menanggapi hal tersebut, Imelda menyatakan bahwa Pemkot Palu akan melakukan rapat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mengevaluasi wilayah mana saja yang telah mengalami pemutakhiran NJOP.

“Kami akan rapat kembali dengan Bapenda, wilayah mana saja yang datanya sudah mutakhir dan seperti apa kenaikannya,” ucapnya.

Terkait keluhan masyarakat, Pemkot mengklaim telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum perubahan diberlakukan, meski diakui tak semua wajib pajak menerima langsung informasi tersebut.

“Kadang saat petugas datang ke rumah, wajib pajaknya sedang tidak ada, jadi informasi itu mungkin tidak langsung diterima,” tambahnya.

Baca juga: BREAKINGNEWS: Banjir Bandang Terjang Desa Namo Sigi, Dua Rumah Warga Diterjang Arus

Pemkot Palu juga mengimbau agar masyarakat yang merasa keberatan atau memiliki pertanyaan terkait tagihan PBB dapat mendatangi kantor Bapenda untuk klarifikasi lebih lanjut.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved