Palu Hari Ini

Penyegelan Warung Makan di Kota Palu Jadi Sorotan, DPRD Minta Pendekatan Humanis

DPRD Kota Palu melalui Komisi B mendesak pemerintah kota mengambil langkah yang lebih humanis dalam penanganan tunggakan pajak.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Handover
PENYEGELAN WARUNG MAKAN - Penyegelan sejumlah warung makan di Kota Palu menuai pro dan kontra. DPRD Kota Palu melalui Komisi B mendesak pemerintah kota mengambil langkah yang lebih humanis dalam penanganan tunggakan pajak. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU – Penyegelan sejumlah warung makan di Kota Palu menuai pro dan kontra.

DPRD Kota Palu melalui Komisi B mendesak pemerintah kota mengambil langkah yang lebih humanis dalam penanganan tunggakan pajak.

Rapat dengar pendapat (RDP) digelar bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Asosiasi Pedagang Kuliner (Aspek) Kota Palu, Jumat (15/8/2025).

Baca juga: Mengenal Tiga Sosok Pengibar Bendera Merah Putih Pertama 17 Agustus 1945

Plt Sekretaris Bapenda Palu, Syarifudin, menjelaskan pihaknya sudah melalui proses panjang sebelum lakukan tindakan penyegelan.

Pihaknya sudah memberikan yeguran secara lisan dan tulisan sejak tahun 2020.

Namun teguran itu tidak kunjung diindahkan.

Syarifudin menyebut pajak makan dan minum bukan dibebankan kepada pelaku usaha melainkan konsumen.

"jadi pajak makan dan minum 10 persen itu bukan dibebankan kepada pelaki usaha tapi konsumen, jadi konsumen yang titip pajak itu kepada pelaku usaha" katanya diruang kerja.

Baca juga: Oknum Imam Masjid di Banggai Sulteng Cabuli Anak di Lingkungan Tempat Ibadah

Anggota Komisi B DPRD Palu, Ratna Mayasari Agan, menilai penyegelan bukan solusi.

“Penyegelan ini seakan-akan membuat warung tidak bisa buka lagi. Pedagang mungkin lalai, tapi Pemkot harus lebih humanis,” ucap Ratna.

Ia menilai pemasangan spanduk peringatan di depan warung bisa menjadi sanksi sosial tanpa menutup sumber penghasilan pedagang.

“Kalau ditutup, dari mana mereka mencari uang untuk membayar pajak. Apalagi ada yang menunggak sejak 2020–2021, masa pandemi Covid-19,” tambahnya.

Ketua ASPEK Sulteng, Bino A Juwarno, juga meminta agar penyegelan dihentikan.

Ia mengusulkan klasifikasi pajak rumah makan disesuaikan dengan omzet.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved