Palu Hari Ini

Aliansi Masyarakat Kota Palu Gelar Aksi di 4 Titik, Tuntut Pengembalian Lahan HGB dan Eks HGB

Salah satu spanduk yang dibawa dalam aksi itu bertuliskan "Presiden Prabowo Subianto Tolong Kembalikan Tanah Masyarakat.

|
Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Ucok/TribunPalu.com
AKSI UNJUK RASA - Sebanyak 100 warga tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kota Palu menggelar aksi unjuk rasa di empat lokasi berbeda, Rabu (10/9/2025), menuntut kejelasan status lahan HGB (Hak Guna Bangunan) dan Eks HGB yang mereka klaim dirampas oleh mafia agraria. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU – Sebanyak 100 warga tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kota Palu menggelar aksi unjuk rasa di empat lokasi berbeda, Rabu (10/9/2025), menuntut kejelasan status lahan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Eks HGB yang mereka klaim dirampas oleh mafia agraria.

Aksi berlangsung di empat titik strategis:

Baca juga: Polresta Palu Tangkap Pria Pembawa Sabu, Diduga Terima Barang dari Napi Lapas

Kantor ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tengah
Kantor Gubernur Sulawesi Tengah
Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah
Kantor Wali Kota Palu

Massa aksi didominasi oleh warga Kelurahan Tondo dan Talise, dua wilayah yang selama ini terlibat dalam sengketa lahan, khususnya di area Hunian Tetap (Huntap) II Tondo.

Pantauan TribunPalu.com, massa aksi berjumlah sekitar 100 orang melakukan long march dengan menggunakan mobil truk dan puluhan sepeda motor untuk berpindah dari satu titik aksi ke titik lainnya.

Sebelum bergerak ke titik utama, massa aksi sempat melakukan blokade jalan di kawasan Huntap II Tondo, sebagai bentuk simbolik atas tuntutan utama mereka pengembalian hak atas lahan yang diklaim telah dirampas.

Baca juga: BREAKINGNEWS: Mahasiswa KKN Untad Palu Kecewa, Lokasi Luar Daerah Dibatalkan Sepihak

Salah satu spanduk yang dibawa dalam aksi itu bertuliskan "Presiden Prabowo Subianto Tolong Kembalikan Tanah Masyarakat yang Dirampas Mafia Agraria"

Dalam orasinya, massa aksi meminta Presiden dan pemerintah pusat segera turun tangan menyelesaikan sengketa agraria di Kota Palu, khususnya berkaitan dengan lahan-lahan HGB dan Eks HGB yang hingga kini belum ada kejelasan status.

Baca juga: Harga Terbaru HP Realme 2025: Realme P3 Ultra, Realme C71, Realme C75, Realme 14 , Realme GT 7

Aksi berlangsung secara damai dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dan Satpol PP.

Apa Itu Lahan HGB?

Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri.

HGB bisa diberikan di atas tanah negara, tanah hak pengelolaan, atau bahkan tanah hak milik orang lain.

Karakteristik Utama Lahan HGB:

Jangka Waktu Terbatas: HGB memiliki jangka waktu tertentu, yaitu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved