Palu Hari Ini
Aliansi Masyarakat Kota Palu Gelar Aksi di 4 Titik, Tuntut Pengembalian Lahan HGB dan Eks HGB
Salah satu spanduk yang dibawa dalam aksi itu bertuliskan "Presiden Prabowo Subianto Tolong Kembalikan Tanah Masyarakat.
Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Setelah itu, haknya bisa diperbarui.
Dapat Diperjualbelikan: Lahan HGB dapat diperjualbelikan, diwariskan, dan dijadikan jaminan utang.
Tujuan Penggunaan: Lahan ini umumnya digunakan untuk kegiatan komersial seperti pembangunan perumahan, ruko, apartemen, atau perkantoran.
Perbedaan HGB di Palu dengan Hak Milik
Perbedaan utama antara lahan HGB dan Hak Milik terletak pada status kepemilikannya.
Hak Milik: Hak yang paling kuat dan penuh atas tanah. Status kepemilikannya tidak terbatas waktu dan dapat diwariskan.
Pemilik tanah bisa menggunakan lahan untuk berbagai keperluan sesuai dengan tata ruang wilayah.
HGB: Hak yang diberikan untuk membangun di atas tanah milik orang lain atau negara.
Setelah jangka waktu habis, pemilik HGB harus memperpanjang haknya atau bangunan di atasnya akan kembali menjadi milik pemilik tanah asal.(*)
Kota Palu
Aliansi Masyarakat
Hak Guna Bangunan (HGB)
HGB
mafia agraria
Kelurahan Tondo
Talise
Tondo
massa aksi
Dishub Palu Siapkan Rompi Resmi untuk Jukir, Data Ulang Dimulai 12 September |
![]() |
---|
Bhabinkamtibmas Kelurahan Duyu Palu Dukung Swasembada Pangan Lewat Pemupukan Jagung |
![]() |
---|
Pemkot Palu Revisi Pajak Makan Minum Warung, KWSLP Harap Berlaku Merata |
![]() |
---|
Tradisi Pohon Telur Meriahkan Perayaan Maulid Nabi di Pasar Masomba |
![]() |
---|
STIA Panca Marga Palu Gelar Wisuda XVII, Cetak Ratusan Sarjana Administrasi Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.