Palu Hari Ini

Aliansi Masyarakat Kota Palu Gelar Aksi di 4 Titik, Tuntut Pengembalian Lahan HGB dan Eks HGB

Salah satu spanduk yang dibawa dalam aksi itu bertuliskan "Presiden Prabowo Subianto Tolong Kembalikan Tanah Masyarakat.

|
Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Ucok/TribunPalu.com
AKSI UNJUK RASA - Sebanyak 100 warga tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kota Palu menggelar aksi unjuk rasa di empat lokasi berbeda, Rabu (10/9/2025), menuntut kejelasan status lahan HGB (Hak Guna Bangunan) dan Eks HGB yang mereka klaim dirampas oleh mafia agraria. 

Setelah itu, haknya bisa diperbarui.

Dapat Diperjualbelikan: Lahan HGB dapat diperjualbelikan, diwariskan, dan dijadikan jaminan utang.

Tujuan Penggunaan: Lahan ini umumnya digunakan untuk kegiatan komersial seperti pembangunan perumahan, ruko, apartemen, atau perkantoran.
 
Perbedaan HGB di Palu dengan Hak Milik

Perbedaan utama antara lahan HGB dan Hak Milik terletak pada status kepemilikannya.

Hak Milik: Hak yang paling kuat dan penuh atas tanah. Status kepemilikannya tidak terbatas waktu dan dapat diwariskan.

Pemilik tanah bisa menggunakan lahan untuk berbagai keperluan sesuai dengan tata ruang wilayah.

HGB: Hak yang diberikan untuk membangun di atas tanah milik orang lain atau negara.

Setelah jangka waktu habis, pemilik HGB harus memperpanjang haknya atau bangunan di atasnya akan kembali menjadi milik pemilik tanah asal.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved