Palu Hari Ini

Gelar Konferensi Pers di K2, Keluarga Afif Siraja : Hubungan Saudara Afif Terjalin Baik

Dalam Videocall itu, Nabila mengatakan sempat melihat luka lebam dibagian tubuh Afif (Ayahnya).

Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
SUPRIYANTO/TRIBUNPALU.COM
Kuasa Hukum dari Almarhum Afif Siraja, Natdir Said bersama keluarga menggelar Konferensi pers di Palu pada Rabu (29/10/2025). 

Baca juga: Kepala BB Labkesmas Makassar Apresiasi Sulawesi Tengah Jadi Tuan Rumah Perdana Labkesmas Expo 2025

Afif ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya di Jl Padat Karya, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, pada Minggu malam (19/10/2025).

Korban pertama kali ditemukan oleh 4 (empat) orang keluarganya, yaitu Taufik Akbar (adik almarhum), Rafit, Asmawati Mado, dan Sadik Siraja (adik).

Kuasa Hukum korban, Natsir Said menegaskan konferensi Pers ini juga untuk menjawab beberapa pihak, termasuk orang-orang dekat almarhum yang ada di Kota Palu dan Kabupaten Poso.

Baca juga: PRD Minta 25 Persen Pajak Kendaraan Dialokasikan untuk Perbaikan Jalan Perkotaan Parigi Moutong

"Konferensi pers ini juga sebagai pengingat pada aparat, bahwa banyak elemen yang akan terus melakukan pengawalan kepada
Afif dan kelompok-kelompok agar tidak terjadi gesekan karena kecurigaan dalam penanganan, termasuk barang bukti berupa Handphone merek Iphone, dan mekanisme Konfrensi Pers yang sering dibuat Polda Sulteng mestinya dihidupkan kembali untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada institusi kepolisian," tegasnya.

Konferensi pers itu berlangsung di Kedai Kopi K2, Jl Mesjid Raya, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.

Natsir Said menegaskan 5 poin utama yang disampaikan kepada pihak Polda Sulteng.

Pertama, untuk menjawab pertanyaan publik dan rekan korban terkait perkembangan kasus kematian dari Afif Siraja.

Kedua, konferensi pers itu juga sebagai pemberitahuan kepada institusi kepolisian (Polda Sulteng) bahwa kasus ini terus dikawal oleh kuasa hukum, keluarga dan rekan dari Afif Siraja.

Ketiga, timbulnya kecurigaan dari keluarga kepada pihak kepolisian yang selama 10 hari sejak laporan masuk belum mendapatkan keterangan resmi.

Baca juga: Bukan Mediasi Pengadilan, Ini Sosok Pengacara yang Bikin Andre Taulany dan Erin Luluh untuk Damai

Keempat, adanya barang bukti berupa handphone merk Iphone yang ditemukan dilokasi kejadian, namun sampai hari ini pihak Polda belum dapat juga memberikan keterangan jelas terkait pemilik dari barang bukti itu.

Kelima, kurangnya keterbukaan informasi dari pihak Polda Sulteng kepada masyarakat umum terkait masalah-masalah yang sedang ditangani. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved