Palu Hari Ini

PT Telkom Palu Siapkan Dokumen Lengkap Hadapi Gugatan Tanah Ahli Waris Daud Agan

Hal ini disampaikan Manajer Performance Risk Quality of Service Telkom Sulawesi Bagian Tengah, Rio Tukloy, Kamis (20/11/2025).

Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Robit/TribunPalu.com
Manajer Performance Risk Quality of Service Telkom Sulawesi Bagian Tengah, Rio Tukloy, didampingi Manager Share Service fan General Support Telkom Sulbagteng, David Victor. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU - PT Telkom Indonesia Palu memastikan telah melengkapi seluruh dokumen administrasi terkait gugatan sengketa tanah seluas 2,3 hektare yang diajukan ahli waris almarhum Daud Agan

Hal ini disampaikan Manajer Performance Risk Quality of Service Telkom Sulawesi Bagian Tengah, Rio Tukloy, Kamis (20/11/2025).

“Administrasi dari pihak Telkom sudah lengkap. Tapi para pihak yang turut tergugat belum lengkap, yaitu lurah dan camat setempat,” ujar Rio Tukloy.

Baca juga: Konferda dan Konfercab Berakhir, Berikut Daftar Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan di Sulteng

Ia menambahkan bahwa sengketa ini bukan pertama kalinya dibawa ke meja hijau.

“Sebelumnya sudah pernah digugat, dan hasilnya kami menang,” ungkapnya.

Sidang lanjutan dengan agenda pemanggilan para pihak dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 3 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Palu.

Telkom Masih Pakai Kuasa Hukum Internal

Rio menjelaskan bahwa dalam menghadapi gugatan ini, Telkom masih mengandalkan tim hukum internal perusahaan.

“Di Telkom memang ada bidang hukum, jadi sejauh ini kami masih menggunakan kuasa hukum internal,” jelasnya.

Baca juga: Brigpol Akyko Micheel Kapito Wakili Indonesia di Timnas Teqball SEA Games Thailand 2025

Operasional Tetap Berjalan di Lahan Sengketa

Meski area kantor dan lapangan Telkom Palu dipasangi spanduk sengketa oleh pihak ahli waris, Rio menegaskan bahwa kegiatan layanan tetap berlangsung normal.

“Kita masih layani pelayanan sambil menunggu proses hukum yang berjalan,” katanya.

Terkait bukti-bukti pendukung yang disiapkan Telkom, Rio menegaskan bahwa semuanya akan disampaikan di persidangan.

“Nanti dibuka di Pengadilan Negeri Palu,” ujarnya.

Kronologi Sengketa Tanah Telkom Palu

Sengketa tanah antara ahli waris Daud Agan dan PT Telkom Indonesia telah berlangsung beberapa dekade. Berikut rangkuman kronologinya:

1970

Almarhum Daud Agan membeli tanah seluas ±23.000 m⊃2; dari keluarga Abdul Rauf Intjenae, ayah dari Bupati Sigi Rizal Intjenae.

Baca juga: Kolaborasi TP-PKK dan KPID, Edukasi Tontonan Sehat untuk Ibu dan Anak Diperkuat di Sulteng

1975

Daud Agan meminjamkan lahan itu kepada sahabatnya, almarhum I Made Telling.

1977

Menurut ahli waris Daud Agan, I Made Telling diduga membuat Hak Pakai atas tanah tersebut tanpa izin pemilik, dan hak pakai itu tercatat atas nama I Made Telling dan Radio Telekomunikasi Palu.

Kuasa hukum menilai hak pakai ini cacat hukum karena dibuat tanpa persetujuan pemilik sah.

2001

Dari dasar hak pakai tersebut kemudian terbit Sertifikat HGB atas nama PT Telkom Indonesia.

Gugatan Lama (Putusan NO)

Kuasa hukum ahli waris, Mohammad Taher, menjelaskan bahwa gugatan terhadap Telkom pernah diajukan sebelumnya, namun berakhir dengan putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau gugatan tidak dapat diterima karena cacat formil.

Artinya, pengadilan tidak pernah masuk ke pokok perkara.

Baca juga: Monitoring dan Evaluasi TIM GEMAS, Wabup Sigi Soroti Kolaborasi dan Validitas Data

2025 – Gugatan Baru Diajukan

Keluarga Daud Agan kembali menggugat PT Telkom Indonesia melalui Kantor Hukum Scripta Diantara Palu.

Sidang perdana berlangsung pada 5 November 2025, lanjut pada Rabu (19/11/2025) dan kasus kini memasuki tahap pemanggilan para pihak.

Ahli waris memasang spanduk sengketa di Lapangan Telkom Palu untuk memberi tahu publik bahwa perkara sedang berjalan di pengadilan.

Mereka menuntut ganti rugi Rp235 miliar, terdiri dari kerugian materil Rp234 miliar dan immateril Rp144 juta.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved