Kuasa Hukum Vadel Pertanyakan Vonis 9 Tahun, Sebut Hakim Abaikan Bukti Inisiatif Aborsi dari LM
Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, menyatakan keberatan terhadap putusan hakim.
Hakim menilai Vadel bersalah karena menggunakan tipu muslihat.
Tipu muslihat ini dilakukan untuk merayu korban yang masih berusia 17 tahun.
Vadel Badjideh menjanjikan hubungan serius hingga pernikahan.
“Menurut pendapat majelis hakim, hal tersebut merupakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan," ujar hakim, dikutip dari persidangan.
Tindakan tersebut membuat korban terbuai.
Akibatnya, korban mau melakukan persetubuhan.
Fakta persidangan lain mengungkap detail aborsi.
Korban diketahui membeli obat aborsi menggunakan nama samaran dan minuman bersoda.
Setelah menelan obat bersama minuman bersoda, korban merasakan sakit perut hingga mengeluarkan darah.
"Anak korban membeli obat aborsi tersebut dengan nama samaran Alexa dan menyuruh saksi untuk menjadi yang mengantar untuk mengambil serta membeli," kata hakim di persidangan.
Keluarga Syok Berat
Putusan vonis Vadel Badjideh ini sontak mengejutkan pihak terdakwa.
Keluarga Vadel Badjideh sangat terpukul dan syok.
Mereka tidak menyangka hukuman yang dijatuhkan akan seberat itu.
Ibunda Vadel, Titin, dikabarkan mengalami syok berat.
Kondisi fisiknya langsung drop usai mendengar vonis.
Baca juga: Pakai dan Jual Sabu, Dua Pemuda Diciduk Satresnarkoba Polresta Palu di Tavanjuka
Vadel Badjideh
vonis Vadel Badjideh
Nikita Mirzani
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
asusila dan aborsi
Keluarga Terpukul Berat, Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Cabut Wanprestasi Rp114 M, Kini Siapkan Gugatan PMH Rp244 M ke Reza Gladys |
![]() |
---|
BPOM Batal Jadi Saksi Ahli di Sidang Nikita Mirzani, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Tersenyum, Saksi Ungkap Harga Produk Skincare Berbeda dengan BAP Reza Gladys |
![]() |
---|
Jaksa Bikin Nikita Mirzani Naik Pitam di Persidangan, Hakim Langsung Tegur: Ini Bukan Pasar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.