Kuasa Hukum Vadel Pertanyakan Vonis 9 Tahun, Sebut Hakim Abaikan Bukti Inisiatif Aborsi dari LM

Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, menyatakan keberatan terhadap putusan hakim.

Editor: Lisna Ali
handover
Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, menyatakan keberatan terhadap putusan hakim. 

Hakim menilai Vadel bersalah karena menggunakan tipu muslihat.

Tipu muslihat ini dilakukan untuk merayu korban yang masih berusia 17 tahun.

Vadel Badjideh menjanjikan hubungan serius hingga pernikahan.

“Menurut pendapat majelis hakim, hal tersebut merupakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan," ujar hakim, dikutip dari persidangan.

Tindakan tersebut membuat korban terbuai.

Akibatnya, korban mau melakukan persetubuhan.

Fakta persidangan lain mengungkap detail aborsi.

Korban diketahui membeli obat aborsi menggunakan nama samaran dan minuman bersoda.

Setelah menelan obat bersama minuman bersoda, korban merasakan sakit perut hingga mengeluarkan darah.

"Anak korban membeli obat aborsi tersebut dengan nama samaran Alexa dan menyuruh saksi untuk menjadi yang mengantar untuk mengambil serta membeli," kata hakim di persidangan.

Keluarga Syok Berat

Putusan vonis Vadel Badjideh ini sontak mengejutkan pihak terdakwa.

Keluarga Vadel Badjideh sangat terpukul dan syok.

Mereka tidak menyangka hukuman yang dijatuhkan akan seberat itu.

Ibunda Vadel, Titin, dikabarkan mengalami syok berat.

Kondisi fisiknya langsung drop usai mendengar vonis.

Baca juga: Pakai dan Jual Sabu, Dua Pemuda Diciduk Satresnarkoba Polresta Palu di Tavanjuka

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved