OPINI

OPINI: Keadilan dan Kepastian Hukum dalam PMK Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak

Kondisi ini diperparah oleh fragmentasi regulasi dengan setidaknya 16 SE berbeda yang mengatur aspek pengawasan, menciptakan kompleksitas pemahaman.

Editor: Regina Goldie
HANDOVER
Dr.Azwar Amiruddin, S.E.,S.H., M.H., M.Ak., M.A(tax)., CLI., CPA.,Ak., APCIT., APCTP ( Akademisi dan Praktisi Perpajakan ) 

Baca juga: Bupati Erwin Burase Ungkap Langkah Atasi Lonjakan Harga Beras dan Elpiji di Parigi Moutong

Solusi komprehensif memerlukan pendekatan multidimensi yang mencakup aspek regulasi, kelembagaan, dan teknis.

Pertama, konversi SE menjadi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) khusus tentang pengawasan kepatuhan akan memberikan kepastian hukum yang lebih baik dengan mengatur secara jelas hak Wajib Pajak untuk mendapatkan klarifikasi dan kewajiban fiskus dalam transparansi data.

Kedua, harmonisasi UU KUP baru perlu memasukkan definisi baku tentang "kepatuhan material" dan "data konkret" untuk mengurangi ruang sengketa.

Ketiga, optimalisasi teknologi melalui integrasi blockchain untuk pelacakan transaksi afiliasi dan pengembangan sistem CRM 2.0 berbasis data real-time dapat meningkatkan efektivitas pengawasan.

Pendekatan behavioral melalui penerapan nudge theory dan gamification dalam layanan perpajakan terbukti efektif meningkatkan kepatuhan sukarela. Pengalaman beberapa negara menunjukkan bahwa penyampaian pesan personalisasi melalui SMS reminder dan pemberian penghargaan simbolis seperti badge "WP Teladan" dalam aplikasi e-Filing dapat meningkatkan tax compliance hingga 15 % .

Baca juga: Kodam XXIII di Sigi Dinilai Perkuat Iklim Investasi, Pertanian hingga Produk Lokal

 
Di sisi kelembagaan, pembentukan Direktorat Data dan Informasi Perpajakan sebagai bagian dari transformasi organisasi DJP perlu di-imbangi dengan peningkatan kapasitas analisis data dan komunikasi efektif dengan Wajib Pajak.

Tantangan ke depan adalah menciptakan keseimbangan antara penguatan penegakan hukum dan peningkatan kepercayaan Wajib Pajak.

Inisiatif seperti portal publik yang menampilkan kriteria pengawasan secara transparan dan program sosialisasi proaktif melalui "DJP Menyapa" perlu diperluas jangkauannya.

Dengan pendekatan komprehensif ini, target peningkatan rasio kepatuhan menjadi 90 % pada 2026 dapat dicapai sekaligus membangun ekosistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan.

Kunci keberhasilannya terletak pada konsistensi implementasi dan evaluasi berkelanjutan terhadap dampak setiap kebijakan terhadap perilaku kepatuhan Wajib Pajak. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved