Donggala Hari Ini
Bupati Donggala Vera Elena Laruni Bebaskan Warga Miskin Ekstrem dari Pajak PBB-P2
Pembangunan daerah harus memberi manfaat langsung bagi rakyat kecil, bukan sebaliknya membebani mereka.
|
MISNA/TRIBUNPALU.COM
PAJAK BUMI BANGUNAN - Pemerintah Kabupaten Donggala membebaskan warga miskin ekstrem dari kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Bupati Donggala yang segera diberlakukan tahun ini.
Berbeda dengan PBB sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (PBB-P3) yang dikelola pemerintah pusat, PBB-P2 sepenuhnya dikelola oleh pemerintah daerah.
Itu menjadikannya sumber pendapatan penting bagi daerah untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Objek pajak PBB-P2 adalah semua tanah dan bangunan, yaitu: Rumah tinggal, Kantor, Toko atau ruko, Apartemen, Jalan di dalam kompleks, Kolam renang dan pagar mewah.(*)
Tags
Kabupaten Donggala
Pajak Bumi dan Bangunan
Bupati Donggala
Vera Elena Laruni
PBB-P2
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
Bapenda Donggala
Berita Terkait
Berita Terkait: #Donggala Hari Ini
Ruas Jalan di Kota Donggala Mulai Dibenahi, Bupati Vera Cek Progres Perbaikan |
![]() |
---|
Mahasiswa UWN Palu Latih Ibu PKK Boneoge Olah Ikan Jadi Abon, Amplang hingga Sambel Tuna |
![]() |
---|
Donggala Siap Sambut Wisatawan, Dua Destinasi Prioritas Segera Dibenahi |
![]() |
---|
Dinas Pariwisata Donggala Akan Kibarkan Bendera Merah Putih di Tiga Destinasi Wisata pada HUT RI |
![]() |
---|
Kepala DKP Sulteng Apresiasi Bantuan 7 Perahu dari Susi Pudjiastuti untuk Nelayan Teluk Palu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.