Donggala Hari Ini

Bupati Donggala Vera Elena Laruni Bebaskan Warga Miskin Ekstrem dari Pajak PBB-P2

Pembangunan daerah harus memberi manfaat langsung bagi rakyat kecil, bukan sebaliknya membebani mereka.

|
Penulis: Lisna Ali | Editor: mahyuddin
MISNA/TRIBUNPALU.COM
PAJAK BUMI BANGUNAN - Pemerintah Kabupaten Donggala membebaskan warga miskin ekstrem dari kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Bupati Donggala yang segera diberlakukan tahun ini. 

Berbeda dengan PBB sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (PBB-P3) yang dikelola pemerintah pusat, PBB-P2 sepenuhnya dikelola oleh pemerintah daerah.

Itu menjadikannya sumber pendapatan penting bagi daerah untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

Objek pajak PBB-P2 adalah semua tanah dan bangunan, yaitu: Rumah tinggal, Kantor, Toko atau ruko, Apartemen, Jalan di dalam kompleks, Kolam renang dan pagar mewah.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved