Donggala Hari Ini
Bupati Donggala Vera Elena Laruni Bebaskan Warga Miskin Ekstrem dari Pajak PBB-P2
Pembangunan daerah harus memberi manfaat langsung bagi rakyat kecil, bukan sebaliknya membebani mereka.
|
MISNA/TRIBUNPALU.COM
PAJAK BUMI BANGUNAN - Pemerintah Kabupaten Donggala membebaskan warga miskin ekstrem dari kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Bupati Donggala yang segera diberlakukan tahun ini.
Berbeda dengan PBB sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (PBB-P3) yang dikelola pemerintah pusat, PBB-P2 sepenuhnya dikelola oleh pemerintah daerah.
Itu menjadikannya sumber pendapatan penting bagi daerah untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Objek pajak PBB-P2 adalah semua tanah dan bangunan, yaitu: Rumah tinggal, Kantor, Toko atau ruko, Apartemen, Jalan di dalam kompleks, Kolam renang dan pagar mewah.(*)
Tags
Kabupaten Donggala
Pajak Bumi dan Bangunan
Bupati Donggala
Vera Elena Laruni
PBB-P2
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
Bapenda Donggala
Berita Terkait: #Donggala Hari Ini
| Anggota DPRD Donggala Apresiasi Atlet Tinju Desa Towale Donggala Sabet Emas di Sangihe |
|
|---|
| Wahyu Petinju Muda Asal Desa Towale Donggala Sabet Medali Emas di Piala Bupati Sangihe |
|
|---|
| Kominfo Donggala Perkuat Sosialisasi Digitalisasi Bansos, Siapkan Sistem Transparan dan Akurat |
|
|---|
| Pemkab Donggala Matangkan Piloting Digitalisasi Bansos, Jadi Satu-satunya Daerah di Sulteng |
|
|---|
| Wabup Donggala Soroti Ancaman Narkoba, Siapkan Pembentukan Satgas |
|
|---|
KOMENTAR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/IMG_9841jpeg.jpg)