Donggala Hari Ini
Bupati Donggala Vera Elena Laruni Bebaskan Warga Miskin Ekstrem dari Pajak PBB-P2
Pembangunan daerah harus memberi manfaat langsung bagi rakyat kecil, bukan sebaliknya membebani mereka.
TRIBUNPALU.COM - Pemerintah Kabupaten Donggala membebaskan warga miskin ekstrem dari kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Bupati Donggala yang segera diberlakukan tahun ini.
Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, menetapkan kebijakan itu sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat yang paling rentan.
Menurutnya, pembangunan daerah harus memberi manfaat langsung bagi rakyat kecil, bukan sebaliknya membebani mereka.
“Pajak adalah kewajiban setiap warga, tetapi pemerintah juga berkewajiban melindungi rakyatnya yang hidup dalam kondisi miskin ekstrem. Karena itu, kami membebaskan mereka dari PBB-P2,” ucap Vera Elena Laruni di Donggala.
Baca juga: Kabapenda Palu Sebut Kenaikan NJOP Dan PBB-P2 Berlaku di Dua Kecamatan, 1000 Persen Di Layana
Kebijakan ini ditujukan bagi warga yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta masuk kategori miskin ekstrem.
Objek pajak yang dibebaskan adalah rumah tinggal satu-satunya dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah batas tertentu sesuai aturan Perbup.
Proses verifikasi akan dilakukan Bapenda Donggala bersama pemerintah desa dan kelurahan agar penerima manfaat benar-benar tepat sasaran.
Bupati Vera menjelaskan, nilai PBB yang ditanggung warga miskin ekstrem relatif kecil, sehingga dampak terhadap penerimaan daerah tidak signifikan.
Namun, manfaat sosial dari kebijakan ini dinilai jauh lebih besar.
“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan fiskal daerah berpihak pada rakyat kecil. Yang mampu tetap membayar pajak, sementara yang miskin ekstrem mendapat keringanan penuh,” ujar Vera Elena Laruni.
Kebijakan itu sejalan dengan target nasional dalam upaya penghapusan kemiskinan ekstrem.
Pemkab Donggala juga berkomitmen melakukan evaluasi setiap tahun agar kebijakan tetap tepat sasaran dan berkeadilan.
Dengan terbitnya kebijakan itu, masyarakat miskin ekstrem di Donggala diharapkan mendapat keringanan nyata dari beban ekonomi, serta merasakan langsung keberpihakan pemerintah dalam pembangunan daerah.
Baca juga: Ruas Jalan di Kota Donggala Mulai Dibenahi, Bupati Vera Cek Progres Perbaikan
Pajak PBB-P2 adalah jenis pajak daerah yang dikenakan atas kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan bumi (tanah) dan/atau bangunan yang ada di wilayah perdesaan maupun perkotaan.
Kabupaten Donggala
Pajak Bumi dan Bangunan
Bupati Donggala
Vera Elena Laruni
PBB-P2
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
Bapenda Donggala
Ruas Jalan di Kota Donggala Mulai Dibenahi, Bupati Vera Cek Progres Perbaikan |
![]() |
---|
Mahasiswa UWN Palu Latih Ibu PKK Boneoge Olah Ikan Jadi Abon, Amplang hingga Sambel Tuna |
![]() |
---|
Donggala Siap Sambut Wisatawan, Dua Destinasi Prioritas Segera Dibenahi |
![]() |
---|
Dinas Pariwisata Donggala Akan Kibarkan Bendera Merah Putih di Tiga Destinasi Wisata pada HUT RI |
![]() |
---|
Kepala DKP Sulteng Apresiasi Bantuan 7 Perahu dari Susi Pudjiastuti untuk Nelayan Teluk Palu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.