Donggala Hari Ini

Bupati Donggala Vera Elena Laruni Bebaskan Warga Miskin Ekstrem dari Pajak PBB-P2

Pembangunan daerah harus memberi manfaat langsung bagi rakyat kecil, bukan sebaliknya membebani mereka.

|
Penulis: Lisna Ali | Editor: mahyuddin
MISNA/TRIBUNPALU.COM
PAJAK BUMI BANGUNAN - Pemerintah Kabupaten Donggala membebaskan warga miskin ekstrem dari kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Bupati Donggala yang segera diberlakukan tahun ini. 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah Kabupaten Donggala membebaskan warga miskin ekstrem dari kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Bupati Donggala yang segera diberlakukan tahun ini.

Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, menetapkan kebijakan itu sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat yang paling rentan. 

Menurutnya, pembangunan daerah harus memberi manfaat langsung bagi rakyat kecil, bukan sebaliknya membebani mereka.

“Pajak adalah kewajiban setiap warga, tetapi pemerintah juga berkewajiban melindungi rakyatnya yang hidup dalam kondisi miskin ekstrem. Karena itu, kami membebaskan mereka dari PBB-P2,” ucap Vera Elena Laruni di Donggala.

Baca juga: Kabapenda Palu Sebut Kenaikan NJOP Dan PBB-P2 Berlaku di Dua Kecamatan, 1000 Persen Di Layana

Kebijakan ini ditujukan bagi warga yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta masuk kategori miskin ekstrem.

Objek pajak yang dibebaskan adalah rumah tinggal satu-satunya dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah batas tertentu sesuai aturan Perbup.

Proses verifikasi akan dilakukan Bapenda Donggala bersama pemerintah desa dan kelurahan agar penerima manfaat benar-benar tepat sasaran.

Bupati Vera menjelaskan, nilai PBB yang ditanggung warga miskin ekstrem relatif kecil, sehingga dampak terhadap penerimaan daerah tidak signifikan.

Namun, manfaat sosial dari kebijakan ini dinilai jauh lebih besar.

“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan fiskal daerah berpihak pada rakyat kecil. Yang mampu tetap membayar pajak, sementara yang miskin ekstrem mendapat keringanan penuh,” ujar Vera Elena Laruni.

Kebijakan itu sejalan dengan target nasional dalam upaya penghapusan kemiskinan ekstrem.

Pemkab Donggala juga berkomitmen melakukan evaluasi setiap tahun agar kebijakan tetap tepat sasaran dan berkeadilan.

Dengan terbitnya kebijakan itu, masyarakat miskin ekstrem di Donggala diharapkan mendapat keringanan nyata dari beban ekonomi, serta merasakan langsung keberpihakan pemerintah dalam pembangunan daerah.

Baca juga: Ruas Jalan di Kota Donggala Mulai Dibenahi, Bupati Vera Cek Progres Perbaikan

Pajak PBB-P2 adalah jenis pajak daerah yang dikenakan atas kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan bumi (tanah) dan/atau bangunan yang ada di wilayah perdesaan maupun perkotaan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved