Sigi Hari Ini
Warga Desa Kamarora Jadi Kunci Ungkap Kasus Narkoba, Dua Pria Ditangkap Polres Sigi
Penangkapan dilakukan pada Jumat (8/8/2025) setelah aparat menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Penulis: Andika Satria Bharata | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata
TRIBUNPALU.COM, SIGI – Tekad Polres Sigi dalam memberantas kasus peredaran narkotika kembali dibuktikan.
Satuan Reserse Narkoba berhasil meringkus dua pria berinisial FR (27) dan ND (21) di Desa Kamarora, Kecamatan Nokilalaki, Kabupaten Sigi.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (8/8/2025) setelah aparat menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,07 gram.
Baca juga: HUT ke-80 RI, Polres Morowali Kukuhkan Semangat Kebangsaan Lewat Upacara Bendera
Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Chandra, membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya, benar. Unit Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang pria di Desa Kamarora yang diduga memiliki sabu,” ujarnya, Minggu (17/8/2025).
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa plastik klip berbagai ukuran, timbangan digital, sendok sabu dari pipa plastik, alat isap (bong).
Serta uang tunai Rp300 ribu. Dari hasil pemeriksaan awal, FR dan ND mengaku memperoleh barang haram itu dari Kota Palu.
Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan Pasal 114 ayat (1) subsidier Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindaklanjuti. Setelah penyelidikan, kami mendapati barang bukti dan mengamankan kedua pelaku,” kata Iptu Chandra.
Baca juga: Polres Morowali Serahkan Dua Tersangka Narkoba ke Kejari, Termasuk Mantan Kades
Ia menegaskan, keberhasilan tersebut menjadi bukti nyata sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk mewujudkan Kabupaten Sigi yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba. Terima kasih atas partisipasi masyarakat yang telah peduli dan membantu kami dalam menjalankan tugas ini,” tegasnya.
Polres Sigi pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi, serta tidak ragu melaporkan setiap bentuk penyalahgunaan narkotika. Upaya bersama ini dinilai penting demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba.
Efek penggunaan narkoba:
Kabupaten Sigi
Sulawesi Tengah
Kecamatan Nokilalaki
Desa Kamamora
Polres Sigi
kasus peredaran narkotika
AKBP Kari Amsah Ritonga
Iptu Chandra
Pengedar Sabu di Sigi Terancam 20 Tahun Penjara, Polisi Jerat dengan UU Narkotika |
![]() |
---|
Polres Sigi Gagalkan Peredaran Sabu di Dolo Selatan, Pemuda 25 Tahun Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Anggota DPRD Sigi Enos Ajak Warga Kinovaro Teladani Semangat Bung Karno di HUT RI ke-80 |
![]() |
---|
Marselinus Bantah Tutup Jalan Desa di Sigi, Sebut Fitnah dan Minta Pelapor Klarifikasi |
![]() |
---|
Gubernur Anwar Hafid Hadiri Peringatan HUT ke-80 RI di Desa Banggaiba Sigi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.