Sulteng Hari Ini

KPID dan Balmon Palu Perkuat Sinergi Pengawasan, Dorong Radio Jadi Benteng Lawan Hoaks di Sulteng

Pertemuan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus perkenalan komisioner KPID Sulteng periode 2025-2028 dengan Balmon Kelas II Palu.

|
Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Zulfadli/TribunPalu.com
KUNJUNGAN KERJA - Jajaran komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Tengah melakukan kunjungan kerja ke Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) Palu di Desa Binangga, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Rabu (20/8/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli 

TRIBUNPALU.COM, SIGI – Jajaran komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Tengah melakukan kunjungan kerja ke Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) Palu di Desa Binangga, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Rabu (20/8/2025).

Rombongan diterima langsung Kepala Balmon Kelas II Palu, Hermanto, beserta jajaran stafnya. 

Pertemuan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus perkenalan komisioner KPID Sulteng periode 2025-2028 dengan Balmon Kelas II Palu.

Baca juga: Inisiatif Desa Binaan Imigrasi Indonesia Curi Perhatian di Forum ASEAN

Kepala Balmon Kelas II Palu, Hermanto menyambut baik langkah KPID Sulteng menjalin koordinasi sejak awal masa tugas. 

Menurutnya, kerja sama antar-lembaga pengawas sangat penting untuk memperkuat pengawasan penyiaran di Sulawesi Tengah.

“Ini awal yang baik setelah pelantikan komisioner KPID. Balmon berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital, Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital. Peran kami berkaitan dengan penyelenggaraan penyiaran dan penggunaan frekuensi. Kunjungan ini bermanfaat untuk memperkuat koordinasi, baik pengawasan teknis maupun perizinan,” kata Hermanto.

Ia mengungkapkan, Balmon rutin memantau penggunaan frekuensi dan perangkat siaran. Tahun ini belum ditemukan radio ilegal khusus penyiaran, namun tahun lalu terdapat satu kasus di Kabupaten Banggai yang telah ditindak dengan sanksi administratif.

“Pesan kami, gunakan frekuensi sesuai izin dan gunakan perangkat bersertifikasi. Jika terjadi kerusakan, gantilah dengan perangkat bersertifikasi agar tidak menimbulkan gangguan frekuensi,” jelas Hermanto.

Sementara itu, Wakil Ketua KPID Sulteng, Muhammad Ramadhan Tahir, mengatakan kunjungan ini menjadi langkah awal untuk menyelaraskan data antara KPID dan Balmon terkait jumlah lembaga penyiaran berizin.

“KPID menjaga konten siaran, Balmon menjaga frekuensi. Keduanya saling melengkapi. Berdasarkan sistem Smile KPID, ada 57 lembaga penyiaran. Namun data Balmon menunjukkan 40 radio berizin dan 25 televisi. Kemungkinan jumlahnya lebih dari 60, sehingga pencocokan data ini penting,” ungkap Ramadhan.

Ramadhan menilai tantangan terbesar KPID saat ini adalah menghidupkan kembali minat masyarakat terhadap siaran radio. 

Ia menyebutkan ada peluang di sektor pendidikan yang bisa diarahkan ke radio kampus atau radio komunitas.

“Hanya radio dan televisi yang mampu menjadi benteng melawan berita hoaks. Karena itu, kami ingin mendorong radio agar tetap hidup dan menarik kembali pendengar,” ujarnya.

Baca juga: Pelaku Usaha Warung Sari Laut di Palu Mengeluhkan Beban Pajak 10 Persen, Konsumen Jadi Korban

Kunjungan tersebut dipimpin Ketua KPID Sulteng, Andi Kaimuddin, didampingi Wakil Ketua Muhammad Ramadhan Tahir; Koordinator Bidang Kelembagaan Sepriyanus Tolule; Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan Struktur Penyiaran (PKSP) Muhammad Faras Muhadzdzib; Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Mita Meinansi; dan Racmat Caisaria.

Tugas Utama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah

Program-program yang dijalankan KPID Sulteng fokus pada tiga pilar utama: pengawasan, edukasi, dan sinergi.

1. Pengawasan Konten Penyiaran

Program ini menjadi inti dari tugas KPID. KPID secara rutin memantau isi siaran televisi dan radio lokal untuk memastikan konten yang ditayangkan tidak melanggar etika dan norma, serta tidak mengandung unsur yang dapat merusak moral masyarakat. 

Program pengawasan ini mencakup:

Pemantauan Siaran Harian: Mengawasi siaran berita, hiburan, dan program lainnya untuk memastikan akurasi, netralitas, dan kepatuhan terhadap regulasi.

Penindakan Pelanggaran: Menindaklanjuti aduan masyarakat serta memberikan sanksi berupa teguran, pengurangan durasi siaran, hingga penghentian program jika ditemukan pelanggaran serius.

Evaluasi Konten: Melakukan evaluasi berkala terhadap program-program yang ditayangkan oleh lembaga penyiaran lokal.

Baca juga: Banjir di Balinggi Jati Ancam Gagal Panen, Petani dan Ketahanan Pangan Terancam


2. Edukasi dan Literasi Media

KPID Sulteng memiliki peran aktif dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya literasi media.

Tujuannya adalah agar masyarakat dapat memilah dan memilih informasi yang layak dan benar dari berbagai media.

Program ini sering kali diwujudkan melalui:

Sosialisasi Pedoman Penyiaran: Mengadakan sosialisasi kepada lembaga penyiaran dan masyarakat umum mengenai aturan penyiaran yang berlaku.

Program Talkshow dan Seminar: Menggelar acara dialog interaktif yang membahas isu-isu penyiaran, seperti tayangan yang tidak sehat, penyebaran hoaks, dan pentingnya konten lokal yang mendidik.

Malam Anugerah Penyiaran: Memberikan penghargaan kepada lembaga penyiaran yang dinilai berhasil menyajikan program berkualitas, edukatif, dan inspiratif.

Ini adalah bentuk apresiasi dan motivasi bagi industri penyiaran di Sulteng.
 
3. Sinergi dengan Pemerintah dan Lembaga Lain

KPID Sulteng juga bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memperkuat fungsi penyiaran sebagai alat pembangunan daerah. 

Program ini mencakup:

Baca juga: Pemuda Donggala Pelopori Pelestarian Bahasa Daerah Lewat Inovasi Literasi

Kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi: Mendukung program-program strategis pemerintah daerah, seperti program "9 BERANI" melalui media penyiaran. KPID berperan sebagai mitra yang menyebarluaskan informasi pembangunan agar masyarakat teredukasi.

Kunjungan Kerja dan Kemitraan: Memperkuat hubungan dengan lembaga penyiaran publik seperti RRI dan TVRI, serta media swasta lainnya, untuk memastikan program kerja KPID bisa terintegrasi dan berjalan efektif.

Menyerap Aspirasi Masyarakat: Menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, kritik, serta apresiasi dari masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran.

Hal ini memastikan kontrol penyiaran tidak hanya dari KPID, tetapi juga dari partisipasi publik.

Secara keseluruhan, program-program KPID Sulteng dirancang untuk menciptakan ruang informasi publik yang sehat, adil, dan edukatif, sekaligus menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun daerah.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved