Imigrasi Palu
Imigrasi Palu Lakukan Pelayanan Siaga bagi Warga New Zealand untuk Pengajuan Izin Tinggal Tetap
Layanan ini mencakup verifikasi dokumen, pengambilan foto, dan wawancara yang dilakukan langsung di tempat tinggal pemohon.
TRIBUPALU.COM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu melaksanakan Layanan Siaga untuk seorang warga negara asing asal New Zealand.
WNA tersebut sedang menjalani proses pengajuan Izin Tinggal Tetap.
Layanan ini mencakup verifikasi dokumen, pengambilan foto, dan wawancara yang dilakukan langsung di tempat tinggal pemohon.
Layanan Siaga merupakan bagian dari program pelayanan ramah HAM Imigrasi Palu yang ditujukan kepada pemohon yang memiliki kondisi khusus atau kendala mobilitas sehingga tidak dapat hadir langsung di Kantor Imigrasi.
Baca juga: Tambang di Malino Morowali Utara Sebabkan Banjir, Gubernur Sulteng Ambil Tindakan Tegas
Petugas kami datang ke lokasi dengan membawa peralatan mobile unit untuk melakukan verifikasi identitas, pengambilan biometrik, dan wawancara sesuai prosedur yang berlaku.
“Pelayanan Siaga ini menjadi wujud kehadiran negara bagi seluruh pemohon layanan, tanpa terkecuali. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, humanis, dan akuntabel sehingga hak administrasi setiap orang dapat terpenuhi dengan baik," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Pungki Handoyo.
Kantor Imigrasi Palu menegaskan bahwa layanan ini tidak mengurangi kewajiban pemohon untuk memenuhi persyaratan dokumen yang ditentukan.
Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan serupa atau memiliki kendala mobilitas, dapat menghubungi layanan informasi resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu untuk mendapatkan panduan lebih lanjut.
Baca juga: Ketua DPRD Parigi Moutong Minta Pemerintah Bangun Tanggul Permanen di Balinggi
Alur Pelayanan Imigrasi Bagi WNA Agar Dapatkan Izin Tinggal
Pelayanan imigrasi bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin mengajukan izin tinggal di Indonesia meliputi beberapa jenis izin tinggal sesuai dengan tujuan dan lama tinggal mereka.
Untuk kunjungan singkat, seperti turis, bisnis, atau sosial budaya, WNA dapat menggunakan visa kunjungan yang biasanya berlaku selama 30 sampai 60 hari tanpa izin tinggal khusus.
Jika WNA berniat tinggal lebih lama, mereka dapat mengajukan Izin Tinggal Terbatas atau KITAS, yang diberikan untuk berbagai tujuan seperti bekerja, belajar, berinvestasi, atau mengikuti keluarga.
KITAS ini berlaku hingga satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Untuk tinggal permanen, WNA dapat mengajukan Izin Tinggal Tetap atau KITAP, yang biasanya diberikan bagi mereka yang telah memiliki KITAS selama beberapa tahun, menikah dengan warga negara Indonesia, atau sebagai investor, dengan masa berlaku lima tahun dan juga dapat diperpanjang.
Proses pelayanan imigrasi untuk izin tinggal ini melibatkan pengajuan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti paspor, surat sponsor atau undangan, surat keterangan kerja atau dokumen pendukung lainnya, serta formulir aplikasi yang harus diisi dengan lengkap.
Baca juga: BPBD Parigi Moutong Terus Pantau Banjir di Dua Desa, Imbau Warga Tetap Waspada
Petugas imigrasi akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap dokumen tersebut.
Setelah itu, WNA harus melakukan pembayaran biaya resmi sesuai dengan jenis izin tinggal yang diajukan.
Apabila pengajuan disetujui, WNA akan menerima kartu izin tinggal seperti KITAS atau KITAP yang menjadi bukti sah tinggal di Indonesia. Proses perpanjangan izin tinggal juga harus dilakukan sebelum masa berlaku izin yang dimiliki habis untuk menghindari masalah hukum.
Pengurusan izin tinggal biasanya dilakukan di kantor imigrasi setempat di Indonesia, dan saat ini sebagian layanan juga sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi. (*)
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu Bakti Sosial di Panti Jompo Yayasan Al-Kautsar |
![]() |
---|
Peringati HUT ke-80 RI, Kantor Imigrasi Palu Gelar Upacara |
![]() |
---|
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu Gelar Donor Darah Sambut HUT RI ke-80 |
![]() |
---|
Hari Kedua, Kanwil Imigrasi Palu Salurkan MBG ke SLB Muhammadiyah Palu |
![]() |
---|
Sambut HUT RI Ke-80 Tahun, Imigrasi Kelas I TPI Palu Akan Bagi Makan Gratis di Kota Palu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.