Sulteng Hari Ini
KPID Sulteng dan Komisi I DPRD Perkuat Sinergi Dukung Program Pemda
Mereka diterima oleh Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Bartholomeus Tandigala, didampingi dua anggota Komisi I, Fatimah Moh Amin Lasawedi dan Herry Utusan.
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) memiliki fungsi penting dalam mengawasi dan mengatur penyiaran di tingkat daerah agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mencerminkan kepentingan masyarakat lokal.
KPID berfungsi sebagai perpanjangan tangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di tingkat nasional, dengan fokus pada pengawasan isi siaran radio dan televisi lokal.
Selain itu, KPID berperan dalam memastikan lembaga penyiaran di daerah menjalankan fungsinya secara sehat, adil, dan tidak merugikan kepentingan publik.
Di tingkat daerah, KPID juga berfungsi untuk menampung dan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait konten siaran, mendorong keberagaman isi siaran lokal yang mencerminkan budaya dan kearifan lokal, serta memberikan rekomendasi perizinan penyiaran kepada lembaga terkait.
Dengan kata lain, KPID membantu menjaga agar isi siaran tetap berkualitas, mendidik, informatif, dan sesuai dengan nilai-nilai lokal serta nasional. (*)
| Realisasi Belanja Tinggi, APBN dan APBD Sulawesi Tengah Catat Defisit Per April 2026 |
|
|---|
| Muhammad Safri Bongkar Alur Pokir: DPRD Hanya Mengusulkan, Eksekusi di Tangan Pemda |
|
|---|
| Andi Ridwan Usul Pokir DPRD Dihapus, Sebut Fungsi Pengawasan Legislatif Lemah |
|
|---|
| Sahran Raden Pertanyakan Transparansi Pokir DPRD: Jangan Sampai Jadi Alat Politik Elektoral |
|
|---|
| Safri Sebut Pokir DPRD Berasal dari Aspirasi Warga Saat Reses: Diatur Undang-Undang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/1000771099jpg.jpg)