Warga Segel Kantor Desa Parimo

BREAKING NEWS: Kades Bambalemo Jarang Datang Kantor, Warga Kembali Segel Kantor Desa

Mereka menuding Kepala Desa Susanto jarang masuk kantor dan tidak memberikan pelayanan sebagaimana mestinya.

|
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
FAAIZ / TRIBUNPALU.COM
Puluhan warga Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi, kembali melakukan penyegelan Kantor Desa, Senin (25/8/2025). 

Baca juga: Harga Hiasan Telur Maulid di Kota Palu Bervariasi, Mulai Rp2.000 Hingga Rp400 Ribu

Namun, setiap aksi belum pernah menghasilkan perubahan nyata.

"Kami lelah menunggu, sekarang tuntutan kami hanya satu, Kades mundur," tegasnya.

Ia menegaskan, masalah ini hanya bisa selesai bila Kepala Desa membuka diri terhadap aspirasi warganya.

Sementara itu, warga tetap bersikukuh tidak akan mencabut segel sampai ada perubahan.

"Kami hanya ingin pemimpin yang bisa bekerja untuk rakyatnya," pungkasnya.

Penyegelan Kantor Desa

Penyegelan kantor desa oleh warga sebagai bentuk protes biasanya terjadi karena adanya ketidakpuasan terhadap kinerja kepala desa atau perangkat desa lainnya.

Warga bisa merasa kecewa karena dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana desa.

Selain itu, penyegelan juga sering terjadi pasca pemilihan kepala desa, terutama jika masyarakat merasa proses pemilihan tidak adil atau ada kecurangan yang menguntungkan salah satu pihak.

Dalam beberapa kasus, penyegelan dilakukan karena keputusan kepala desa yang dianggap tidak berpihak kepada masyarakat, seperti dalam hal pembagian bantuan, pengelolaan tanah desa, atau pelayanan publik yang tidak merata.

Warga biasanya menggembok pintu kantor desa, memasang spanduk protes, dan menghentikan semua aktivitas di kantor tersebut sebagai bentuk tekanan agar tuntutan mereka didengar.

Meski merupakan bentuk aspirasi, aksi ini bisa berdampak besar, seperti terhentinya layanan administrasi bagi warga dan memicu ketegangan antara masyarakat dengan pemerintah desa.

Jika dibiarkan terlalu lama, konflik ini bisa meluas dan melibatkan aparat keamanan atau pemerintah di tingkat kecamatan dan kabupaten untuk menyelesaikannya. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved