Parigi Moutong Hari Ini

Polisi Masih Selidiki Pemilik 5 Alkon yang Ditemukan di Kawasan PETI di Silutung Parimo Sulteng

Dia menegaskan, penyelidikan terhadap mesin alkon ini penting untuk menutup kemungkinan jaringan penambang ilegal yang lebih luas.

Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
FAAIZ / TRIBUNPALU.COM
Polres Parigi Moutong (Parimo) masih menelusuri pemilik lima unit mesin alkon yang ditemukan di kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Silutung, Kecamatan Tinombo Selatan. 

Baca juga: Senator Febriyanthi Suarakan Optimalisasi Program Tol Laut di Sulteng

Selain itu, mereka juga menuding adanya oknum aparat atau pihak tertentu yang diduga ikut terlibat atau membekingi aktivitas PETI.

Pada bulan Mei 2025, tim gabungan dari Polda Sulawesi Tengah dan Polres Parigi Moutong melakukan penyisiran ke lima titik PETI, namun tidak menemukan aktivitas tambang secara langsung. 

Di lokasi-lokasi tersebut hanya ditemukan peralatan yang sudah ditinggalkan dan tidak beroperasi saat patroli berlangsung. 

Aparat kemudian memasang spanduk peringatan hukum dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda hingga seratus miliar rupiah berdasarkan Undang-Undang Minerba.

Namun, aktivitas di lapangan tampaknya masih terus berlangsung diam-diam. Hal ini mendorong mahasiswa dari Forum Mahasiswa Kabupaten Parigi Moutong (FMKPM) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah pada Agustus 2025. 

Mereka menuntut penghentian total PETI dan memberikan ultimatum kepada gubernur untuk bertindak dalam 100 hari, termasuk menertibkan izin usaha tambang yang bermasalah.

Menanggapi tekanan publik, Gubernur Sulawesi Tengah mengaku telah mencabut sejumlah izin usaha pertambangan dan berjanji membentuk satuan tugas khusus untuk mengawasi dan menindak tambang-tambang ilegal di Parigi Moutong.

Di tingkat legislatif, DPRD Parigi Moutong juga mulai mengambil langkah politik. 

Salah satu anggota dewan, Adnyana Wirawan, menyebutkan bahwa persoalan PETI ini telah sampai ke tingkat istana, dan DPRD merencanakan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk menyelidiki keterlibatan berbagai pihak dalam pembiaran tambang ilegal.

Meski ada keseriusan di tingkat wacana dan kebijakan, kenyataan di lapangan belum banyak berubah. PETI masih menjadi sumber konflik kepentingan, kerusakan lingkungan, dan ketimpangan hukum. 

Banyak pihak menilai bahwa tanpa penegakan hukum yang sungguh-sungguh dan konsisten, PETI di Parigi Moutong hanya akan terus menjadi masalah yang tak kunjung selesai. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved