Parigi Moutong Hari Ini

Launching Aplikasi Sikelor, Wabup Parimo: ASN Kini Tak Perlu Datang ke Kantor untuk Urus Pangkat

Acara berlangsung di Auditorium Kantor Bupati Parigi Moutong dan dihadiri pengelola kepegawaian dari seluruh perangkat daerah.

|
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Fadhila Amalia
Faaiz/TribunPalu
APLIKASI SIKELOR - Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, meresmikan launching aplikasi Sistem Kepegawaian Elektronik (Sikelor), Senin (08/09/2025). 

Sementara itu, Sekretaris BKPSDM Parigi Moutong, Aktorismo Kay, menjelaskan dasar pelaksanaan kegiatan.

Ia menyebut, launching Sikelor sekaligus menjadi bagian dari Rakor Kepegawaian tingkat kabupaten.

“Rakor ini merupakan upaya menyelaraskan persepsi dan pengelolaan administrasi kepegawaian,” kata Aktorismo.

Menurutnya, kehadiran aplikasi Sikelor akan memudahkan koordinasi antarunit kerja.

“Melalui aplikasi ini, proses pelayanan administrasi ASN bisa lebih efektif dan terpantau,” tambahnya.

Baca juga: Ini Jadwal SIM Keliling Polres Banggai selama Sepekan, Cek Lokasinya

Aktorismo menekankan, kegiatan tersebut juga menjadi forum memperkuat komitmen bersama pengelola kepegawaian.

“Dengan Sikelor, kami ingin meningkatkan kualitas pengelolaan ASN di Parigi Moutong,” ucapnya.

Rakor diikuti para kepala sub bagian dan pengelola kepegawaian se-Kabupaten Parigi Moutong.

Baca juga: Peternak Desa Siuna Banggai Terpaksa Jual Sapi karena Wabah PMK

Kegiatan berlangsung satu hari penuh dengan rangkaian materi dan sosialisasi.

Aplikasi SIKELOR (Sistem Informasi Kegiatan Penjadwalan dan Disposisi Terintegrasi) adalah sebuah sistem yang dikembangkan oleh Pemerintah Kota Palu.

Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah koordinasi dan pengelolaan jadwal kegiatan pimpinan daerah.

Berikut beberapa hal penting mengenai aplikasi SIKELOR:

Fungsi Utama Aplikasi

SIKELOR utamanya bertujuan untuk mengelola dan mengoptimalisasi penjadwalan serta bahan kelengkapan kegiatan pimpinan, seperti Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu.

Dengan adanya aplikasi ini, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat:

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved