Dugaan Perundungan Siswa SMP Donggala
Kasus Perundungan di Donggala, AJI Palu Soroti Pelanggaran Privasi Anak oleh Media
Pelaku maupun korban dengan vulgar wajahnya terpampang dalam video yang diunggah kembali sejumlah akun media sosial.
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU – Pemberitaan ramah anak di media, baik media mainstream maupun media sosial, dinilai masih belum banyak dipahami jurnalis maupun pengelola akun media sosial.
Salah satu contohnya yakni kasus perundungan di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Pelaku maupun korban dengan vulgar wajahnya terpampang dalam video yang diunggah kembali sejumlah akun media sosial.
Celakanya, akun media sosial tersebut juga merupakan akun resmi sebuah media mainstream berbasis online.
Koordinator Divisi Gender, Anak dan Kaum Marginal AJI Kota Palu, Katrin, mengaku geram melihat ulah pengelola media sosial atau jurnalis yang belum selesai dengan hal-hal yang seharusnya menjadi dasar pengetahuan jurnalistik, bila akun tersebut adalah akun resmi media mainstream.
Baca juga: Jalan Longsor di Dusun Tillani Banggai Kepulauan, 108 Jiwa Terancam Terisolir
“Seharusnya akun-akun tersebut atau wartawan yang memberitakan melindungi privasi anak-anak ini. Baik itu korban maupun pelaku. Seperti kasus perundungan di salah satu Madrasah di Donggala, pelakunya justru ikut jadi korban perundungan warga lain karena wajah mereka terpampang nyata di video tersebut,” ungkapnya, Selasa (16/9/2025).
Katrin kembali menegaskan, media seharusnya memberikan perlindungan hak privasi dalam setiap pemberitaan yang melibatkan anak, sekaligus menaati kode etik jurnalistik.
Dalam kode etik jurnalistik (KEJ), khususnya di pasal 5, sudah sangat jelas menerangkan bahwa jurnalis tidak boleh menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
“Identitasnya saja itu dilarang, apalagi wajahnya yang juga masuk bagian dari pengenalan. Secara tidak langsung media yang menyebarkan informasi anak-anak tersebut juga sudah ikut menjadi pelaku, karena anak-anak tersebut justru ikut mendapat perundungan oleh warga, baik secara langsung maupun komentar di media sosial,” tegasnya.
Lebih jauh disampaikan perempuan yang akrab disapa Katrin ini, di era media sosial memang memungkinkan setiap orang untuk membuka identitas dan privasinya sendiri.
Baca juga: Menteri Imigrasi Kagumi Perjalanan Politik Bupati Iksan Kalahkan Incumbent
Namun, dalam kerja-kerja jurnalistik, pers tetap wajib menjalankan kewajiban etik sesuai KEJ dengan selalu menguji informasi, melakukan verifikasi, tidak beropini yang menghakimi, dan senantiasa mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“KEJ mewajibkan pers untuk menghormati hak privasi dan pengalaman traumatik subyek berita dalam penyajian gambar, foto, dan suara. Dalam hal ini, pemberitaan dan proses peliputan mutlak dilakukan dengan cara bersikap menahan diri dan berhati-hati,” katanya.
Dia pun menyampaikan, ke depan AJI Kota Palu akan mendata media-media ataupun jurnalis yang masih tidak menaati KEJ terkait dengan hak privasi korban maupun pelaku anak.
Data-data dan bukti akan diserahkan kepada Dewan Pers dan meminta agar Dewan Pers melakukan evaluasi terhadap sertifikasi jurnalis bila memiliki kartu UKW/UKJ maupun verifikasi medianya bila telah terverifikasi Dewan Pers.
“Bila terus berulang kami mengusulkan lebih baik dicabut sertifikasi dan verifikasi medianya. Karena, menurut kami itu sudah bukan bagian dari kerja-kerja jurnalistik kalau sudah melanggar KEJ,” tandas Katrin. (*)
Kepala Sekolah MTs Alkhairat Sumari Minta Maaf atas Kasus Bullying, 3 Pelaku Resmi Dikeluarkan |
![]() |
---|
Motif Perundungan Siswi SMP di Desa Sumari Donggala, Tak Terima Dilaporkan Bolos ke Guru |
![]() |
---|
Bupati Vera Angkat Suara Kasus Bullying di Sindue, Pastikan Tindak Lanjut dan Pendampingan Korban |
![]() |
---|
Kasus Bullying Siswi di Desa Sumari Donggala Berakhir Damai |
![]() |
---|
Viral Video Dugaan Bullying di Donggala, Jinurain Lamakatutu Minta Sekolah dan Dinas Turun Tangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.