Sulteng Hari Ini

Kejati Sulteng Tegaskan Pengawasan Dana Koperasi Merah Putih Lewat Aplikasi Jaga Desa

Firdaus menjelaskan, aplikasi Jaga Desa akan menjadi alat utama bagi Kepala Desa dalam melaporkan rencana penggunaan dana secara transparan.

|
Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Youtube TribunPalu.com
KOPERASI MERAH PUTIH - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya dalam mengawal penyaluran dan penggunaan dana Koperasi Merah Putih (KMP) melalui pengawasan berbasis digital lewat aplikasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa). Hal ini disampaikan dalam Podcast “Jaksa Menyapa” bertajuk “Peran Strategis Dalam Mitigasi Penyimpangan”, yang digelar TribunPalu.com bersama Kejati Sulteng, Kamis (25/9/2025), di Ruang Podcast TribunPalu.com, Jl Emy Saelan, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu. 

Gerai Sembako: Menyediakan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.

Gerai Obat Murah/Apotek Desa: Menyediakan layanan dan obat-obatan dasar.

Gerai Klinik Desa: Menyediakan layanan kesehatan dasar.

Unit Simpan Pinjam: Menyediakan akses pembiayaan mikro dengan bunga rendah untuk anggota/UMKM desa.

Pergudangan dan Cold Storage (Cold Chain): Fasilitas penyimpanan untuk menstabilkan hasil panen dan produk agribisnis.

Layanan Logistik: Mengelola distribusi dan pengiriman barang di desa.

Kantor Koperasi: Pusat administrasi dan layanan operasional.

4. Pendanaan

Modal awal Koperasi Merah Putih direncanakan bersumber dari berbagai pihak, termasuk APBN, APBD, Dana Desa, serta dukungan permodalan dari Bank Himbara (misalnya melalui skema Kredit Usaha Rakyat/KUR) untuk modal kerja dan investasi infrastruktur.

Secara ringkas, Koperasi Merah Putih adalah sebuah inisiatif besar untuk mendirikan dan memodernisasi koperasi di setiap desa/kelurahan, menjadikannya pusat layanan ekonomi, sosial, dan kesehatan yang mandiri dan berkelanjutan.(*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved