Parigi Moutong Hari Ini

Dokumen Usulan Tambang Bupati Parimo Beredar, Warga Resah: Luasnya Lebih dari Separuh Wilayah

Usulan tersebut adalah perubahan Wilayah Pertambangan (WP) dan penetapan WPR di seluruh Parigi Moutong.

|
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Fadhila Amalia
Faaiz/TribunPalu
DOKUMEN BEREDAR - Dokumen usulan Bupati Parigi Moutong terkait wilayah tambang beredar luas dan menimbulkan keresahan publik. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIMO - Dokumen usulan Bupati Parigi Moutong terkait wilayah tambang beredar luas dan menimbulkan keresahan publik.

Masyarakat menyoroti total luasan usulan yang mencakup lebih dari separuh wilayah daratan kabupaten.

Usulan tersebut adalah perubahan Wilayah Pertambangan (WP) dan penetapan WPR di seluruh Parigi Moutong.

Baca juga: Dokumen Usulan Tambang Bupati Parimo Beredar, Warga Resah: Luasnya Lebih dari Separuh Wilayah

Surat resmi dari Bupati Erwin Burase, itu tertanggal 17 Juni 2025.

Total luasan usulan yang tercantum dalam Lampiran I mencapai angka 355.934,25 hektar.

Angka tersebut merupakan akumulasi dari daftar usulan WP yang tersebar di 23 wilayah kecamatan Parigi Moutong.

Lampiran II dokumen merinci daftar lokasi WPR dengan komoditas utama Emas di banyak desa.

Baca juga: Seleksi Calon Pimpinan Baznas Sulteng 2025–2030 dimulai, Sekda Tekankan Integritas dan Keikhlasan

Usulan ini mengklaim untuk menyesuaikan tata ruang wilayah dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Banyak warganet menyatakan kemarahan atas beredarnya dokumen usulan wilayah pertambangan raksasa ini.

Komunitas lokal menilai bupati telah membuka gerbang bencana bagi kehidupan masyarakat Parigi Moutong.

Ancaman bencana lingkungan dan hilangnya lahan pertanian menjadi alasan utama kemarahan warga.

Warga khawatir akan pencemaran merkuri dan sianida yang biasa terjadi pada aktivitas tambang emas.

Dalam postingan akun milik Anggota DPRD Parigi Moutong, Uki Yusuf Borahima (Muhammad Basuki), yang melapirkan usulan tersebut, mendapat reaksi yang beragam dari masyarakat.

Salah satu warganet, Abdul Rahman, menilai rasio yang diusulkan tidak maauk akal.

"So te masuk akal rasionya ini, yang membuat usulan ini sehatka berpikir?," tanya dia.

Baca juga: BREAKINGNEWS: Pencari Batu di Morowali Sulteng Hilang di Laut, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

Hartono Taharudin "Sedangkan Anggota Dewan saja tidak bisa blok apalagi rakyat".

Ada juga yang mengatakan, jangan sentuk Desa Parigimpu'u Kecamatan Parigi Barat, sebab akan membahayakan Parigi Kota.

"Pemerintah ini bikin resah," tulis Yanyje Tokare.

Masyarakat juga mempertanyakan peran DPRD Parimo dalam proses pembahasan usulan tersebut.

Mereka mendesak penjelasan mengapa usulan seluas itu bisa lolos dan diteruskan ke tingkat provinsi.

Legislatif diminta untuk segera memanggil bupati guna memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.

Baca juga: Sinopsis Film Pangku! Nasib Perempuan Hamil di Persimpangan Jalur Pantura, Tayang 6 November 2025

Transparansi mengenai kajian lingkungan dan sosial usulan ini dianggap sangat minim oleh warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Bupati Parigi Moutong atau pemerintah daerah.

Masyarakat menanti klarifikasi bupati terkait jaminan perlindungan lahan non-tambang dan lingkungan hidup.

Diketahui, dokumen ini sendiri ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk proses rekomendasi lebih lanjut.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved