Parigi Moutong Hari Ini
Ketua DPRD Parimo Sebut Belum Terima Surat Resmi Usulan Perubahan Wilayah Pertambangan
Alfres juga menilai perlu dipastikan lebih dulu dasar hukum dari dinas teknis dalam mengeluarkan usulan tersebut.
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz
TRIBUNPALU.COM, PARIMO - Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Alfres Tongiro, mengaku pihaknya hingga kini belum menerima tembusan resmi terkait usulan perubahan Wilayah Pertambangan (WP) dari pemerintah daerah.
Menurut Alfres, surat pengajuan perubahan WP yang tertanggal Juni 2025 itu seharusnya disampaikan secara resmi ke lembaga legislatif untuk dipelajari lebih lanjut.
“Kami belum menerima. Kalau suratnya sudah masuk, pasti sudah kami disposisi ke komisi mitra untuk dipelajari lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (7/10/2025).
Ia menyebutkan, jika dokumen itu telah diterima, Komisi III sebagai mitra kerja akan menindaklanjuti dengan mempelajari isi usulan dan dapat memanggil pihak eksekutif untuk memberikan penjelasan.
“Kalau perlu komisi mengundang supaya tidak jadi perdebatan di luar. Mudah-mudahan ketua Komisi III bisa menindaklanjutinya,” tuturnya.
Alfres menjelaskan, usulan perubahan WP merupakan salah satu dasar dalam proses pengajuan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Parigi Moutong.
Namun dokumen tersebut tidak bisa langsung dimasukkan ke dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) sebelum mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.
“Tidak bisa serta merta Raperda RTRW dimasukkan blok-blok wilayah tambang kalau belum ada persetujuan dari pemerintah hingga ke kementerian,” jelasnya.
Ia menegaskan, mekanisme formal yang seharusnya dilakukan DPRD setelah munculnya pembahasan usulan itu adalah memanggil instansi teknis terkait.
“DPRD melalui Komisi III sebagai mitra kerja harus memanggil dinas teknis, salah satunya Dinas PUPR bidang tata ruang, untuk meminta penjelasan agar informasi tidak liar di luar,” kata Alfres.
Menurutnya, hingga saat ini DPRD hanya mengetahui adanya usulan perubahan WP dari media sosial, bukan melalui surat resmi yang dikirimkan oleh pemerintah daerah.
“Intinya kami mengetahui usulan itu lewat medsos. Kalau sudah masuk ke meja saya pasti sudah ke Komisi III,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, hingga detik ini DPRD belum menerima surat resmi dari pemerintah daerah.
“Kalau soal tambang baru komunikasi biasa saja. Tapi usulan resmi dari rentang bulan Juli sampai sekarang harusnya sudah ada di meja pimpinan,” tegasnya.
Alfres juga menilai perlu dipastikan lebih dulu dasar hukum dari dinas teknis dalam mengeluarkan usulan tersebut.
“Harus diketahui dulu apa dasar dinas teknis mengeluarkan usulan ini. Kami akan mengundang dinas teknis dan akan bicarakan dulu kapan waktunya,” tandasnya.(*)
DPRD Parigi Moutong Ingatkan agar Pemindahan Pedagang Tidak Secara Paksa |
![]() |
---|
Komisi II DPRD Parigi Moutong Bakal Gelar RDP Bahas Pemindahan Pedagang Pasar Sentral |
![]() |
---|
Polemik Relokasi Pedagang di Pasar Parigi Moutong, Komisi II DPR Soroti Tilak Adanya Denah Penataan |
![]() |
---|
Relokasi Pedagang Pasar Parimo Tuai Sorotan, DPRD Minta Transparansi Penataan |
![]() |
---|
Beredar Dokumen Usulan 355 Ribu Hektar Wilayah Tambang Parigi Moutong, Warga Heboh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.